SERANG, BantenUpdate79.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, yaitu dengan meningkatkan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pelayanan 3 in 1.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, untuk program pelayanan 3 in 1 sudah dilaksanakan sebelumnya, namun dalam perjanjian kerjasamanya perlu diperpanjang, jadi kemungkinan tahun 2023 akan diperbaharui kerjasamanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan pada Tahun 2022 lalu, pihaknya pun sudah melakukan melakukan penandatangan kerja sama dengan pihak ketiga untuk di Kabupaten Serang dengan Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan, Bidan Emma Paulasari Kecamatan Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang, dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.
“Kita sudah ada empat untuk ke depannya. Jadi memang dulu sudah ada, namun dengan aturan yang lama, karena di adminduk ini terus berinovasi mengikuti zaman ada pembaharuan-pembaharuan kemudahan yang diberikan. Jadi tidak seperti dulu, lebih simpel persyaratannya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik, Rabu, 11 Januari 2023.
Hani juga mengatakan, program pelayanan 3 in 1 sebelumnya disebutkan dalam satu pengajuan langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan, di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Namun untuk saat ini, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk.
“Jadi di dalam Permendagri ini disebutkan ada tiga layanan terintegrasi, salah satunya adalah pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, KK, dan KIA. Jadi ini bentuk inovasi juga dari Dukcapil dalam memberikan kemudahan layanan,” katanya.
Menurut Hani, saat masyarakat membuat akta kelahiran akan terintegrasi, untuk KK-nya pun terupdate dan langsung mendapatkan KIA. Dengan kerja sama ini, masyarakat yang dibantu proses persalinan di layanan kesehatan, seperti bidan, rumah sakit ini juga mereka ingin bisa langsung dibantu untuk mengurus adminduknya.
“Mereka tidak perlu lagi datang ke layanan UPT atau Dinas. Pihak layanan kesehatan ini juga saling sambut menyambut atas permintaan masyarakat tersebut. Jadi mereka juga ingin pasien-pasien merasa terbantu dengan kerja sama ini,” terangnya.
Hani menjelaskan, dilakukannya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tersebut agar pelayanan adminduk lebih cepat diperoleh oleh masyarakat. Selain itu, peran bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan terutama pada pemanfaatan data dokumennya. Jadi bagaimana dokumen kependudukan ini dimanfaatkan di layanan publik yang lain.
“Jadi dokumen kependudukan seperti KIA ada kegunaan atau manfaatnya selain yang sudah biasa kita gunakan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran itu sudah pasti digunakan dalam layanan, baik di perbankan dan layanan publik lainnya,” tutur Hani. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar