Jumat, 07 Maret 2025

Menaker Yassierli Sebut Perusahaan yang Menunda Gaji Bisa Dikenakan Denda Lima Persen


JAKARTA, BantenUpdate79.Com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menanggapi pengunduran gaji di salah satu perusahaan sepatu di wilayah Kabupaten Serang, Banten.


Yassierli mengatakan, perusahaan yang melakukan pengunduran gaji masuk kategori Penundaan.


Menurutnya, perusahaan boleh saja melakukan penundaan gaji atau upah asalkan bisa memberikan alasan yang tepat dan siap nerima konsekuensinya.


“Penundaan gaji atau upah karyawan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum. Perusahaan bisa dikenakan denda lima persen dari total gaji yang terlambat dibayar antara hari ke-4 hingga hari ke-8. Setelah hari ke-8, perusahaan dikenakan denda lima persen ditambah satu persen untuk setiap hari keterlambatan dan seterusnya,” terangnya.


Ia menambahkan, karyawan dapat menuntut gaji dan denda atas keterlambatan pembayaran dan karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Juga dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.


“Kami menyarankan untuk dikaji ulang putusan tersebut agar tidak menimbulkan kekisruhan dan gejolak baru. Soalnya kami sedang mengurus permasalahan di PT Sritex,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top