Kepahiang, Bengkulu — Bantenupdate79.com Di atas kertas tampak rapi, namun di lapangan memantik tanya. Itulah gambaran yang kini menyelimuti pengelolaan Dana Desa di Desa Pungguk Merigang, Kecamatan Ujan Mas. Aliran anggaran miliaran rupiah sejak 2022 hingga 2025 justru berujung sorotan tajam dari masyarakat.
Data yang dihimpun menunjukkan total Dana Desa mencapai Rp3,15 miliar. Jika digabung dengan Alokasi Dana Desa (ADD), angkanya diperkirakan menembus Rp4,5 miliar. Nilai sebesar itu semestinya mampu mengubah wajah desa secara signifikan. Namun, realita di lapangan disebut jauh dari ekspektasi.
“Kalau anggarannya benar dipakai sesuai peruntukan, pasti terlihat hasilnya. Tapi ini tidak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ANGGARAN BESAR, DAMPAK MINIM
Penelusuran terhadap laporan resmi yang masuk ke pemerintah pusat menemukan pola penggunaan anggaran yang memunculkan tanda tanya.
Pada 2022, ratusan juta rupiah digelontorkan untuk ketahanan pangan, informasi publik, hingga sektor kesehatan. Namun, warga mengaku tidak merasakan perubahan signifikan, baik dari sisi pelayanan maupun pembangunan fisik.
Memasuki 2023, kejanggalan semakin mencolok:
Anggaran pemeliharaan fasilitas kesehatan melonjak hingga ratusan juta
Pos “informasi publik desa” muncul berulang dengan nominal berbeda
Program pertanian bernilai besar, namun outputnya tidak terlihat jelas
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal apakah uang negara benar-benar sampai ke masyarakat atau tidak,” kata sumber lain.
BAYANG-BAYANG PRAKTIK TAK SEHAT
Situasi makin memanas setelah muncul isu dugaan praktik “setoran pengamanan” yang menyeret oknum aparat. Sejumlah kepala desa dikabarkan diminta menyetor dana setiap kali pencairan anggaran.
Praktik ini, jika benar terjadi, berpotensi menciptakan lingkaran yang merusak: pengawasan tumpul, penyimpangan tumbuh.
Meski belum terbukti secara hukum, isu tersebut sudah cukup mengguncang kepercayaan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan tim pengawasan dari pusat telah turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar desa.
Langkah ini dinilai krusial untuk membuka secara terang apakah persoalan ini berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas.
JANGAN SAMPAI DESA JADI LADANG PENYIMPANGAN
Dana Desa sejatinya adalah instrumen pemerataan pembangunan. Namun tanpa pengawasan ketat, ia bisa berubah menjadi celah penyimpangan.
Kasus Pungguk Merigang kini menjadi ujian apakah sistem pengawasan berjalan, atau justru tumpul di hadapan kekuasaan dan kepentingan?
Jika dugaan ini terbukti, yang hilang bukan hanya uang negara—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
° Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan.
° Bukan sekadar klarifikasi, tapi pembuktian.
Karena di balik setiap rupiah Dana Desa, ada hak masyarakat yang seharusnya tidak boleh diselewengkan.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar