Jumat, 21 Agustus 2026

Rp1,8 Miliar Revitalisasi SMKN 7 Rejang Lebong Disorot: P2SP Misterius, Pengawasan Dipertanyakan

 


REJANG LEBONG – Bantenupdate79.com Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMKN 7 Kabupaten Rejang Lebong dengan pagu Rp1,8 miliar lebih dari APBN mulai memantik sorotan tajam.


Proyek yang dijadwalkan berlangsung 150 hari, 22 Juli hingga 5 Desember 2026, justru diwarnai sejumlah tanda tanya serius. Mulai dari transparansi P2SP, pengawasan teknis, penggunaan material hingga keselamatan kerja.


P2SP-nya ada, tetapi siapa orangnya?


Pertanyaan itu mencuat setelah sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui struktur maupun nama-nama panitia P2SP yang disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program.


Saat wartawan berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, struktur P2SP juga disebut tidak terlihat secara terbuka. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterbukaan sekolah dalam mengelola program bernilai miliaran rupiah.


Lebih mencengangkan, di lokasi kegiatan disebut tidak tampak pengawasan teknis maupun konsultan yang dapat memberikan penjelasan terkait mutu pekerjaan.


Proyek APBN Rp1,8 miliar, tetapi pengawasnya dipertanyakan.


Sorotan semakin tajam setelah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan K3 secara memadai. Material pasir yang digunakan pun dipertanyakan karena secara kasatmata diduga bercampur tanah dan dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau RAB.


Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar soal tampilan bangunan. Ini menyangkut mutu pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.


Di tengah sorotan tersebut, akses wartawan untuk meminta klarifikasi kepada Kepala SMKN 7 Rejang Lebong, Sopian, juga disebut tidak mudah. Wartawan dikabarkan sempat tertahan di pintu masuk dan tidak dapat menemui kepala sekolah.


Upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun disebut belum mendapatkan tanggapan.


Sikap tertutup seperti ini justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Sebab, proyek yang menggunakan APBN bukanlah urusan pribadi sekolah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.


Kini bola berada di tangan pihak sekolah dan instansi terkait.


Apakah P2SP benar-benar bekerja sebagaimana mestinya? Siapa pengawas teknis proyek? Apakah material telah sesuai RAB? Dan mengapa wartawan justru kesulitan memperoleh klarifikasi?


Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab secara terbuka, bukan dihindari.


Aparat pengawas internal maupun instansi berwenang juga layak turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau persoalan dalam pelaksanaan program.


Rp1,8 miliar bukan uang kecil. Jangan sampai proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya menghasilkan bangunan berkualitas justru meninggalkan tanda tanya besar tentang transparansi dan pertanggungjawaban.


Pihak SMKN 7 Rejang Lebong, P2SP, konsultan/pengawas, serta dinas terkait memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi dan membantah atau menjelaskan setiap dugaan yang diberitakan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top