Senin, 28 September 2026

Jelang HUT ke-26 Banten, Eks. Napi Minta Klarifikasi Gubernur dan DPRD atas Temuan BPK 2019–2025

  



SERANG, 28 September 2026 – Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks, Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks. Napi)  menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan informasi publik kepada Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten. Surat itu disusun dari penelaahan tujuh LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2019–2025. Pemprov meraih opini WTP setiap tahun. Pada saat yang sama, BPK mencatat 79 temuan kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan pada 2020–2025, dan sebagian muncul kembali pada tahun berikutnya.

Pokok temuan BPK yang ditelaah:

• Konstruksi: kelebihan pembayaran tercatat setiap tahun 2019–2025, sekitar Rp43,9 miliar pada 2020–2025 termasuk denda yang belum dikenakan (olahan kami). Sebagian besar telah atau sedang dipulihkan.

• RSUD Labuan dan Cilograng: aset Rp357,58 miliar belum dimanfaatkan sampai Maret 2025. BPK mencatat pemborosan Rp36,86 miliar. Kedua RS telah beroperasi pada 2025.

• Dana BOS: temuan Rp10,61 miliar (2024) turun menjadi Rp41,7 juta (2025) setelah hukuman disiplin di 61 sekolah. Kami mengapresiasi langkah ini.

• Kasus UPT Kelapa Dua: kerugian Rp10,81 miliar telah diputus pengadilan. Sisa kerugian daerah Rp4,83 miliar masih dalam penagihan.

• Kas akhir 2025: Kas di Kas Daerah Rp335,67 juta; SiLPA Rp44,70 miliar; utang bagi hasil pajak ke kabupaten/kota Rp308,63 miliar; piutang Dana Bagi Hasil dari pusat Rp576,64 miliar.

• Tindak lanjut: per Mei 2026, 46 dari 176 rekomendasi BPK belum selesai.

"Opini WTP menunjukkan laporan keuangan disajikan wajar, tetapi rekomendasi BPK menunjukkan masih ada pekerjaan rumah. Kami tidak menilai siapa pun bersalah. Kami meminta data tindak lanjut, termasuk tindak lanjut disiplin, sejalan dengan pernyataan Kepala BKD Banten bahwa atasan langsung bertanggung jawab menegakkan disiplin," kata dely.

Kepada Gubernur, kami memohon matriks tindak lanjut per rekomendasi BPK, perkembangan pemulihan kerugian, jadwal penyaluran bagi hasil pajak, dan data tindak lanjut disiplin 2020–2025. Kepada Ketua DPRD, kami memohon hasil pembahasan LHP BPK sesuai UU 15/2004. Permohonan ini berdasar pada:

• UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

• Pasal 41 UU Tipikor;

• PP 43/2018;

• UU 28/1999.

"Di usia ke-26, kami berharap semangat 'Banten Maju, Adil, dan Merata, Tidak Korupsi' semakin tercermin dalam LHP berikutnya. Kami siap berdialog," tutup Dely

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top