Danny Pratama: Jangan Hanya Tertibkan Pedagang Kecil, Pengawasan Ruko yang Dijadikan Tempat Hiburan Juga Harus Dilakukan
SERANG, BANTEN – Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, menyusul dugaan semakin maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.
Pasar Rau diketahui merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Serang. Kondisi sejumlah ruko yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam pun menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait pengawasan, penataan, dan legalitas pemanfaatan ruang usaha di kawasan tersebut.
TUGAS DISPERINDAGKOP DIPERTANYAKAN
Aktivis Banten, Danny Pratama, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Rau yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Serang.
> “Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat ruko-ruko di kawasan Pasar Rau yang digunakan sebagai tempat hiburan malam tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemkot Serang. Kami mempertanyakan sejauh mana tugas dan tanggung jawab Disperindagkop dalam mengelola serta menata kawasan pasar tersebut,” ujar Danny.
Danny menegaskan, penataan pasar seharusnya tidak hanya menyasar pedagang kecil yang berjualan sayur-mayur di pinggir jalan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan ruko yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan malam.
> “Jangan sampai penertiban hanya menyasar pedagang kecil yang mencari nafkah di pinggir jalan. Ruko-ruko yang diduga dijadikan tempat hiburan juga harus diperiksa legalitas dan peruntukannya. Semua harus ditangani secara adil dan sesuai aturan,” tegasnya.
LSM GEGER BANTEN SOROT SIKAP PEMKOT SERANG
Sementara itu, Arul selaku Ketua LSM GEGER Banten turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kawasan Pasar Rau.
Arul menilai, Pemerintah Kota Serang perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap dugaan maraknya THM di kawasan tersebut.
> “Kami sangat menyayangkan apabila persoalan ini terus dibiarkan. Pemerintah Kota Serang jangan sampai terkesan diam dan tutup mata terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau. Kami meminta adanya langkah konkret dan transparansi dari OPD terkait,” ujar Arul.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di kawasan Pasar Rau berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
APRESIASI KETUA DPRD KOTA SERANG
Di sisi lain, Danny Pratama mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kota Serang yang turut melakukan kegiatan peninjauan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang, termasuk kawasan Pasar Rau.
Danny menilai, perhatian DPRD terhadap persoalan THM merupakan bagian penting dalam mendorong pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
> “Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kota Serang yang telah melakukan kegiatan di sejumlah THM, termasuk di kawasan Pasar Rau. Namun, dalam upaya mengatasi persoalan THM di Pasar Induk Rau, diperlukan kerja sama yang serius antara legislatif dan eksekutif,” ungkap Danny.
Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, OPD terkait, DPRD, dan masyarakat.
PEMERINTAH DIMINTA TIDAK HANYA MENERTIBKAN DI LUAR ASET DAERAH
Danny kembali menyoroti pentingnya peran Disperindagkop dalam penataan kawasan Pasar Rau.
> “Pasar Rau merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemkot Serang. Jangan hanya berbicara tentang penertiban hiburan malam di tempat lain, sementara pemanfaatan ruko di kawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah sendiri tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua sebagai masyarakat Kota Serang,” tegas Danny.
Ia menekankan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status pengelolaan kios, ruko, serta legalitas usaha yang beroperasi di kawasan Pasar Rau.
AKAN LAKUKAN TABAYUN DAN AUDIENSI DENGAN OPD TERKAIT
Danny Pratama menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Serang akan melakukan tabayun dan meminta pandangan dari tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait mengenai persoalan dugaan maraknya THM di kawasan Pasar Rau.
> “Kami akan melakukan tabayun dan meminta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat serta pihak terkait. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan objektif. Jangan sampai terus dibiarkan hingga semakin berkembang tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Danny.
Senada dengan hal tersebut, Arul selaku Ketua LSM GEGER Banten mengatakan bahwa pihaknya berencana mengupayakan audiensi dengan OPD terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan dan pengawasan kawasan Pasar Rau.
> “Dalam waktu dekat, kami akan mencoba melakukan audiensi dengan OPD terkait. Kami ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan, bagaimana status pengelolaan ruko, serta langkah apa yang akan diambil pemerintah terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau,” kata Arul.
MINTA PEMKOT SERANG SEGERA BERTINDAK
Sejumlah elemen masyarakat berharap Pemerintah Kota Serang segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau.
Mereka meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak para pelaku usaha.
Masyarakat Kota Serang menanti langkah nyata Pemerintah Kota Serang dalam menata Pasar Rau agar tetap menjadi kawasan perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukannya.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar