REJANG LEBONG – BENGKULU: Aktivitas di salah satu gudang beras Bulog yang berlokasi di depan SPBU Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan. Pasalnya, pada Senin (2/11/2026), awak media mendapati aktivitas sejumlah tenaga kerja yang sedang melakukan pembongkaran dan penanganan beras, yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik pencampuran atau pengolahan beras medium yang diduga akan dipasarkan sebagai beras premium.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan stok beras, standar mutu, proses pengemasan, hingga mekanisme pengawasan di lingkungan gudang Bulog.
WARTAWAN HENDAK MENDOKUMENTASIKAN, SATPAM DATANG DAN MEMINTA VIDEO DIHAPUS
Ketika awak media berupaya mengambil dokumentasi berupa foto dan rekaman video terhadap aktivitas para pekerja di lokasi gudang, seorang petugas keamanan (satpam) justru bergegas mendatangi wartawan.
Petugas keamanan berinisial Y tersebut meminta agar awak media tidak memasuki area gudang sekaligus meminta rekaman video yang sudah diambil agar dihapus.
"Jangan masuk, Bang. Jangan mengambil video. Kalau sudah ada video, mohon dihapus, Bang," ujar satpam berinisial Y kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Ada apa sebenarnya dengan aktivitas di dalam gudang Bulog tersebut? Mengapa dokumentasi jurnalistik justru diminta untuk dihapus? Apakah ada prosedur keamanan yang dilanggar, atau terdapat aktivitas tertentu yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Perlu ditegaskan, awak media tidak serta-merta menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindak pidana. Namun, permintaan penghapusan dokumentasi di tengah adanya dugaan persoalan mutu dan pengolahan beras patut menjadi perhatian pihak pengawas.
KEPALA GUDANG TERKESAN MENGARAHKAN WARTAWAN KE KANTOR BULOG
Sebelumnya, sekitar tiga hari sebelum peristiwa tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Gudang Bulog Kabupaten Rejang Lebong berinisial R.
Namun, ketika wartawan hendak melakukan komunikasi di sekitar gudang yang berada di depan SPBU Desa Pekalongan, kepala gudang justru mengarahkan agar pembicaraan dilakukan di kantor Bulog yang berada di Jalan Dua Jalur, Kecamatan Simpang merigi
"Lebih baik kita ngobrol di kantor aja, Bang," ujar R kepada wartawan.
Kepala gudang kemudian menanyakan kendaraan yang digunakan wartawan. Setelah dijawab menggunakan sepeda motor, wartawan pun berangkat menuju kantor Bulog tersebut dan diikuti oleh kepala gudang.
Sesampainya di kantor, kepala gudang memesan segelas kopi untuk wartawan. Dalam kesempatan itu, R sempat menyampaikan pernyataan:
"Kami di Bulog ini tidak bisa macam-macam lagi. Kami diawasi ketat oleh pihak Polda dan Polres. Mana berani kami macam-macam," demikian pernyataan yang disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut tentu perlu dipahami secara proporsional. Pengawasan aparat penegak hukum terhadap pengelolaan pangan merupakan hal yang wajar. Namun, pengawasan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan jurnalistik maupun menimbulkan kesan bahwa wartawan tidak boleh melakukan pengawasan sosial.
Wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Pers, bukan untuk mengintervensi pekerjaan internal Bulog, melainkan memperoleh informasi dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.
DUGAAN BERAS MEDIUM DIJADIKAN PREMIUM, MUTU DAN LABEL HARUS DIBUKA!
Persoalan yang lebih serius adalah dugaan adanya aktivitas pengolahan atau pencampuran beras medium yang diduga akan dipasarkan sebagai beras premium.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas bongkar-muat atau pengemasan beras biasa. Ada aspek perlindungan konsumen, standar mutu pangan, keakuratan label, serta potensi kerugian masyarakat yang harus diperiksa.
Beras yang dipasarkan sebagai kategori premium harus memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan yang berlaku. Kategori beras tidak boleh sekadar ditentukan berdasarkan kemasan atau tulisan pada karung.
Apabila beras dengan mutu yang tidak memenuhi persyaratan premium kemudian sengaja diberi label premium dan dijual dengan harga lebih tinggi, hal tersebut berpotensi menyesatkan konsumen dan harus ditelusuri berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen serta peraturan pangan.
Karena itu, pihak Bulog perlu menjelaskan secara terbuka:
1. Apa jenis beras yang sedang ditangani oleh para pekerja pada 2 November 2026?
2. Apakah beras tersebut merupakan beras medium, beras premium, atau beras hasil pencampuran?
3. Apa tujuan kegiatan pembongkaran dan penanganan beras tersebut?
4. Apakah terdapat proses pencampuran, penyortiran, pemolesan, atau pengemasan ulang?
5. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan mutu dan pengemasan?
6. Apakah tersedia dokumen hasil pengujian laboratorium dan pemeriksaan mutu?
7. Ke mana beras tersebut akan didistribusikan dan dengan kategori harga apa?
BULOG BUKAN LEMBAGA YANG BOLEH TERTUTUP DARI PENGAWASAN PUBLIK
Sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan penugasan pemerintah dalam bidang pangan, Perum Bulog memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas pasokan dan harga pangan.
Pengelolaan stok beras harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar mutu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap gudang, kualitas beras, administrasi persediaan, proses pengemasan, dan distribusi merupakan bagian penting untuk memastikan beras yang diterima masyarakat sesuai dengan mutu dan informasi yang tercantum pada kemasan.
Jika terdapat dugaan penyimpangan, persoalan tersebut semestinya dijawab melalui keterbukaan informasi yang proporsional dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, bukan sekadar membatasi akses wartawan tanpa memberikan penjelasan.
UU PERS: KERJA JURNALISTIK HARUS DIHORMATI, BUKAN DIINTIMIDASI
Perlu diingat bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, ketentuan tersebut harus diterapkan secara cermat. Larangan memasuki area gudang yang memiliki pembatasan keamanan tidak otomatis merupakan tindak pidana pers. Demikian pula, permintaan menghapus rekaman harus dinilai berdasarkan konteks, kewenangan, tindakan yang dilakukan, dan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
Yang jelas, petugas keamanan maupun pihak manajemen tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan melawan hukum untuk menghalangi kerja jurnalistik.
DESAK KANWIL BULOG, DIREKSI, DAN APARAT PENGAWAS TURUN TANGAN
Atas munculnya dugaan tersebut, pihak terkait diminta tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara sepele.
Kanwil Perum Bulog Bengkulu, Direksi Perum Bulog, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta instansi pengawas pangan perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di gudang Bulog depan SPBU Desa Pekalongan.
Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:
- Pemeriksaan fisik stok beras di gudang.
- Pengujian laboratorium terhadap sampel beras.
- Pemeriksaan dokumen penerimaan dan pengeluaran stok.
- Pemeriksaan dokumen pengemasan dan pelabelan.
- Penelusuran asal-usul beras serta tujuan distribusinya.
- Pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan para pekerja.
- Penelusuran kemungkinan adanya perbedaan antara mutu beras, label kemasan, dan harga jual.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
JANGAN SAMPAI BERAS RAKYAT MENJADI LADANG PERMAINAN OKNUM!
Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, dugaan manipulasi mutu dan kategori beras bukan persoalan administratif biasa apabila terbukti menimbulkan kerugian konsumen atau kerugian negara.
Masyarakat berhak mendapatkan beras sesuai kualitas yang dibayar. Negara juga berkepentingan memastikan stok pangan yang dikelola melalui penugasan pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengoplosan beras medium menjadi premium tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum didukung hasil pemeriksaan laboratorium. Pihak Kepala Gudang Bulog berinisial R maupun pihak manajemen Bulog terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik kini menunggu jawaban: Apa sebenarnya yang sedang dikerjakan para buruh di gudang Bulog Pekalongan? Mengapa wartawan diminta menghapus video? Dan apakah mutu beras yang ditangani sudah sesuai dengan kategori yang nantinya akan dipasarkan?
Jangan sampai pengawasan terhadap gudang pangan justru menjadi ruang tertutup yang membuat dugaan penyimpangan sulit diketahui masyarakat.


Tidak ada komentar:
Tulis komentar