Senin, 19 Desember 2022

Dua Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Polisi



SERANG, BantenUpdate79.Com – Dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Serang, Banten, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, pada Jumat, 16 Desember 2022. 


Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.


Menurutnya, kedua pelaku di antaranya berinisial AM (39) ditangkap di wilayah Cipare, Kota Serang, dan KS (46) ditangkap di wilayah Taktakan, Kota Serang dengan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 4,49 gram. 


“Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing,” kata Michael kepada awak media, Senin, 19 Desember 2022. 




Selain kedua tersangka, kata Michael, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya. 


“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, satu buah Hp merk Oppo, satu buah Timbangan Digital dan satu Hanphone merk Samsung,” ucap Michael.


Michael juga mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang.


“Guna kepentingan penyidikan, keduanya sudah diamankan di Rutan Polres Serang. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Michael. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top