Selasa, 28 Februari 2023

Mitigasi Risiko, Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023

Kepala BKPAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. (Dok.Istimewa) 

SERANG, KabarViral79.Com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, TAPD Provinsi Banten melakukan mitigasi resiko dengan cara melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. 


Langkah optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 


“Sehubungan dengan potensi kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023,” kata Rina, Senin, 27 Februari 2023.


Baca juga: Gerakan Polisi RW di Kota Tangerang, Pj Gubernur Al Muktabar Sebut Inovasi Positif


“Langkah strategis tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.


Dijelaskan Rina, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten antara lain melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp438,9 miliar.


“Besaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Secara teknis optimalisasi dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah,” ujar Rina.


Kedua, lanjutnya, melalui efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan asset milik Pemerintah Daerah. 


Di antaranya meliputi belanja makanan dan minuman di luar belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK, Honorarium Narasumber, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor, dan Belanja Modal Kendaraan Dinas.


Baca juga: Hati-hati! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan


“Ketiga, melakukan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan dengan tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina.


“Dalam pelaksanaannya, SKPD akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama dua tahun terakhir,” tambahnya.


Masih menurut Rina, anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, Honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon dan internet, serta belanja penguatan program.


“Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.


Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menindaklanjuti langkah tersebut melalui Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangi atas nama (an) Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, M. Tranggono tertanggal 24 Februari 2023. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top