Jumat, 16 Juni 2023

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Mayat Terikat


LEBAK, BantenUpdate79.Com – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu, 14 Juni 2023, di villa suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten.


Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak Polda Banten yaitu AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13) berikut barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda beat warna biru putih dan tiga buah tali.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.


“Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil kasus penemuan mayat tanpa identitas  dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu, 14 Juni 2023, di villa suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten,” ujar Andi, Jumat, 16 Juni 2023.


“Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan kanit reskrim polsek bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Satreskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD , MA, MI dan HB yang keempatnya masih di bawah umur,” ungkapnya.


Kemudian Andi menuturkan keempat pelaku mengaku telah melakukan hal tersebut. Berdasarkan hasil intograsi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang, yaitu dari Selasa (06/06) hingga Jumat (09/06) para pelaku  melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring kea rah dekat pantai kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali.


Andi menjelaskan, motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang  gangguan jiwa, dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya.


Andi juga mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. 


“Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tutup Andi. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top