Sabtu, 07 Maret 2026

Skandal Pungli Dana Desa Mengguncang Kepahiang! Oknum Kejari Diduga Minta Setoran Rp15 Juta dari Kades

 


KEPAHIANG, BENGKULU, BantenUpdate79.ComDugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat penegak hukum kembali menggemparkan publik. Kali ini sorotan tajam mengarah ke beberapa oknum di Kejaksaan Negeri Kepahiang yang diduga meminta setoran uang hingga Rp15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dugaan pungli tersebut berkaitan dengan pencairan Dana Desa. Para kepala desa disebut-sebut diminta menyerahkan uang dengan dalih “storan wajib” setiap kali dana desa cair.

Salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan aparat desa.

“Setiap kali Dana Desa cair, kami diminta sekitar Rp15 juta. Katanya itu untuk keamanan agar tidak diperiksa,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, beberapa kepala desa bahkan merasa tertekan karena khawatir akan dipanggil atau diperiksa jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kabar dugaan pungli ini akhirnya sampai ke tingkat pusat. Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum di Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis (5/3/2026) lalu. Beberapa kepala desa juga disebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran setoran tersebut.

Isu ini semakin viral setelah beredar berbagai unggahan di media sosial yang mempertanyakan keberadaan salah satu pejabat di Kejari Kepahiang yang disebut-sebut tidak terlihat lagi di kantor setelah mencuatnya kasus ini.

Jika dugaan pungli tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, karena uang yang diminta diduga berasal dari Dana Desa yang merupakan keuangan negara.

Praktik pungutan liar oleh aparat penegak hukum tentu menjadi ironi besar, mengingat lembaga kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari dalam tubuh penegak hukum itu sendiri, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak semakin tergerus. (Red/NDR )

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top