Senin, 09 Desember 2024

Pemdes Kolelet Diduga Pungli Program PTSL Sebesar Rp 1,5 Juta


LEBAK, BantenUpdate79.Com – Berawal dari imformasi warga Desa Kolelet yang tidak mau disebut namanya, sebagai pemohon untuk pengajuan sertipikat tanah atas nama orang tuanya yang sudah dihibahkan kepadanya.


Pihak Desa meminta biaya sebesar Rp 5 juta termasuk uang pendaftaran Rp 1,2 juta dan biaya materai Rp 700 ribu untuk tiga bidang tanah. Apabila sertifikat sudah selesai akan dikenakan lagi biaya sebesar Rp 400 ribu,” ujar R, Senin, 02 Desember 2024, saat dikomfirmasi wartawan.


“Pemohon merasa keberatan dengan pemungutan biaya sebesar itu, katanya program pemerintah ini geratis, ko besar amat biaya yang dikenakan sampai Rp 5 juta untuk tiga bidang. Ini sama saja dengan pemerasan,” ujar R menyampaikan keluhan dari kakaknya.


Adanya keluhan warga Kolelet terkait biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kolelet, tim media mendatangi kantor Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk mendapat keterangan lebih lanjut.


Di kantor Desa Kolelet tim bertemu dengan Staf Desa bernama Asep yang menjelaskan tentang biaya tersebut.


“Benar Pak, memang pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta per bidang. Itu untuk biaya pembuatan akta sebelum sertipikat, tapi kalau pemohon sudah melengkapi suratnya, itu hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu saja, dan paling juga pemohon memberikan uang saksi itu luar dari yang Rp 1,5 juta. Adapun ada yang mencapai biaya sebesar Rp 5 juta, mungkin untuk beberapa bidang, bukan satu bidang saja,” ujar Asep.


Menurut Asep, pihaknya sudah menyampaikan kepada setiap RT untuk sosialisasi menyampaikan kepada warganya masing-masing.


“Kalau pun ada yang belum paham, biar suruh datang ke desa untuk diberikan pemahaman,” kata Asep. (Gus)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top