REJANG LEBONG — bantenupdete79.com Anggaran negara sebesar Rp1.206.570.992 untuk Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 12 Rejang Lebong kini berada di bawah sorotan tajam.
Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut tidak hanya menyisakan pertanyaan soal kualitas pekerjaan, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar mengenai pengawasan, mekanisme pelaksanaan, material, pembesian, pihak yang mengendalikan pekerjaan hingga keselamatan pekerja.
Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan sekolah terlihat bagus atau tidak.
Ini soal bagaimana uang negara Rp1,2 miliar dipertanggungjawabkan.
ANGGARAN MILIARAN, TETAPI PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Hasil penelusuran media bersama tim investigasi Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) di lokasi menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu segera diverifikasi secara teknis dan administratif.
Pertanyaan paling mendasar pun muncul:
Siapa sebenarnya yang mengawasi pekerjaan?
Siapa yang memastikan volume sesuai RAB?
Siapa yang memastikan material memenuhi spesifikasi?
Siapa yang mengawasi pekerjaan struktur?
Dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila bangunan mengalami kerusakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai?
Program revitalisasi pemerintah sendiri memiliki petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan, termasuk aspek administratif dan teknis.
Karena itu, anggaran besar tanpa pengawasan yang jelas adalah alarm yang tidak boleh diabaikan.
PASIR DIDUGA BERCAMPUR TANAH: JANGAN HANYA ANDALKAN MATA
Material pasir menjadi salah satu titik kritis.
Di lokasi, tim menemukan pasir yang secara visual diduga bercampur tanah, sehingga kualitasnya dipertanyakan.
Namun media tidak gegabah menyimpulkan material tersebut tidak memenuhi standar.
Solusinya sederhana: uji.
Bawa sampel ke laboratorium.
Periksa karakteristik materialnya.
Bandingkan hasil pengujian dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan.
Jika memenuhi standar, persoalan selesai.
Tetapi jika tidak memenuhi spesifikasi, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius:
Siapa yang memilih material? Siapa pemasoknya? Siapa yang membeli? Berapa harganya? Dan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan yang diperhitungkan dalam RAB?
PEMBESIAN DIPERTANYAKAN: STRUKTUR BUKAN TEMPAT UNTUK “KIRA-KIRA”
Sorotan juga mengarah pada pekerjaan pembesian.
Tim melihat jarak cincin pembesian pada bagian tiang teras yang disebut berada sekitar 20–30 sentimeter.
Angka tersebut tidak boleh langsung dinyatakan salah hanya berdasarkan pengamatan visual.
Tetapi justru di sinilah pentingnya pemeriksaan teknis.
Cocokkan dengan gambar kerja. Cocokkan dengan detail struktur. Cocokkan dengan spesifikasi.
Jika gambar mensyaratkan jarak tertentu tetapi pelaksanaan berbeda, maka harus ada penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab beton bisa ditutup, besi bisa tidak terlihat, tetapi persoalan mutu struktur tidak boleh ditutup-tutupi.
Bangunan sekolah bukan panggung pencitraan.
Bangunan sekolah adalah tempat siswa belajar setiap hari.
P2SP DIPERTANYAKAN: SIAPA PENGENDALI SEBENARNYA?
Pertanyaan terbesar justru mengarah pada P2SP.
P2SP bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam dokumen.
Publik berhak mengetahui apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan program.
Jika di lapangan muncul dugaan bahwa pekerjaan lebih banyak dikendalikan pihak tertentu di luar struktur P2SP, maka hal itu harus dibuka secara terang.
Siapa yang mengatur tukang?
Siapa yang membeli material?
Siapa yang menentukan pemasok?
Siapa yang melakukan pembayaran?
Siapa yang memegang kendali pekerjaan?
Siapa yang mengambil keputusan ketika terjadi perubahan di lapangan?
Jawabannya harus bisa dibuktikan melalui dokumen, transaksi dan fakta lapangan.
Jangan sampai P2SP hanya menjadi “tameng administratif” sementara kendali riil berada pada pihak lain.
DUGAAN PIHAK KETIGA: APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN UANG
Informasi warga yang diterima tim juga menyebut dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan.
Informasi ini belum cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Tetapi jika benar terdapat pihak lain yang mengambil alih fungsi pelaksanaan, maka pemeriksaan harus diarahkan pada mekanisme pelaksanaan dan aliran uang.
Bukan sekadar melihat bangunan.
Telusuri rekening.
Telusuri kuitansi.
Telusuri nota material.
Telusuri pembayaran tukang.
Telusuri pemasok.
Telusuri siapa yang menerima uang.
Telusuri siapa yang memberi perintah.
Karena dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara, jejak administrasi dan transaksi jauh lebih berbicara daripada sekadar klaim bahwa pekerjaan telah dilaksanakan.
K3 DIPERTANYAKAN: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN
Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan.
Tim investigasi mendapati kondisi pekerja di lokasi yang diduga belum dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Persoalan K3 bukan formalitas.
Keselamatan konstruksi memiliki pedoman resmi, antara lain melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pertanyaannya:
Apakah aspek keselamatan telah direncanakan dan diterapkan?
Apakah pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai?
Apakah risiko pekerjaan telah diidentifikasi?
Siapa yang bertanggung jawab mengendalikan keselamatan di lokasi?
Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan semua baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
PKN: APH JANGAN HANYA PERIKSA BERKAS
PKN mendesak Inspektorat, aparat pengawasan terkait dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi yang cukup.
Bukan pemeriksaan di belakang meja.
Turun ke lokasi.
Ukur volume.
Periksa pembesian.
Uji material.
Periksa mutu beton.
Cocokkan RAB dengan pekerjaan fisik.
Periksa struktur P2SP.
Telusuri pengadaan material.
Periksa pembayaran pekerja.
Telusuri transaksi.
Dan pastikan siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, maka harus dijelaskan secara terbuka.
Rp1,2 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Masyarakat tidak meminta proyek dihentikan tanpa alasan.
Masyarakat hanya meminta uang negara dikelola secara transparan, pekerjaan dibangun sesuai spesifikasi, dan bangunan sekolah benar-benar aman.
Jika semua sesuai aturan, buktikan.
Jika material sesuai spesifikasi, uji.
Jika pembesian sesuai gambar, tunjukkan.
Jika P2SP benar-benar bekerja, buka mekanismenya.
Jika tidak ada pihak ketiga, jelaskan siapa pelaksana sesungguhnya.
Jika K3 diterapkan, tunjukkan pelaksanaannya.
Tidak ada yang perlu ditakuti dari pemeriksaan jika semuanya benar.
JANGAN TUNGGU BANGUNAN SELESAI BARU MENCARI MASALAH
Yang paling berbahaya adalah ketika persoalan mutu baru ditemukan setelah bangunan selesai dan uang telah habis.
Pada saat itu, memperbaiki kesalahan struktur bisa jauh lebih mahal.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan sekarang—ketika pekerjaan masih berjalan dan bukti fisik masih dapat diperiksa.
Publik menunggu jawaban dari pihak sekolah, P2SP, tim teknis, dinas terkait, Inspektorat dan pihak berwenang lainnya.
Apakah seluruh pelaksanaan revitalisasi SMPN 12 benar-benar sesuai RAB, gambar teknis, juknis dan ketentuan yang berlaku?
Atau justru diperlukan audit teknis dan audit investigatif untuk membongkar seluruh proses dari perencanaan hingga penggunaan anggaran?
UANG NEGARA TIDAK BOLEH BERHENTI PADA LAPORAN.
Ia harus terbukti dalam bentuk pekerjaan yang bermutu, aman, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BERSAMBUNG.
Tim investigasi akan menelusuri lebih jauh dokumen RAB, gambar kerja, struktur P2SP, spesifikasi material, dokumen pengadaan, pembayaran tenaga kerja, keterlibatan pihak lain, serta kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik di lapangan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar