Rabu, 11 Desember 2024

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar, Diduga Dibekingi Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab


SERANG, BantenUpdate79.Com – Rokok diduga tanpa cukai marak beredar di Kabupaten Serang, Banten.


Hal ini bermula pada Senin, 09 Desember 2024, Humas LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPD Provinsi Banten, Sarmat saat transaksi di sebuah warung milik warga di Kp Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan.


Berawal dari jatuhnya beronjong yang berisikan kemasan roko tanpa pita cukai, ditemukan oleh kedua orang pemuda. Lalu bronjong itu diambil dan diamankan di salah satu rumah warga. Tak lama kemudian datang seseorang mengendarai roda dua merek skupy berwarna putih dengan nopol A 6935 IG, di motor tersebut tampak stiker salah satu media online.


Seorang yang mengendarai motor tersebut ternyata pemilik beronjong yang jatuh berisikan roko, dan barang itu ternyata barang dagangannya. Lalu pemilik rumah yang kebetulan memiliki warung membeli dua slop roko tanpa pita cukai bermerek MK dan Jus Pul.


Humas LSM Penjara, Sarmat yang kebetulan sedang duduk di sebuah bengkel tak jauh dari warung itu, melihat lalu mendekat dan bertanya. 


“Apa itu?,” ujar Sarmat. 


“Roko,” jawab seles.


Seles itu juga mengatakan ia hanya suruhan seorang berinisaial M dari Kp Jeruk Maung, Desa Junti.


Tiba-tiba pemilik warung dengan ketus mengatakan kepada Sarmat.


“Ngapain ganggu orang dagang,” ujar pemilik warung seraya menyuruh pergi si seles itu.


Sarmat mengaku bingung melihat stiker media Revolusi News yang menempel di kaleng plat nopol motor seles tersebut.


“Kok motor seles roko ilegal ada stiker pers,” ucapnya.


Sarmat pun menduga peredaran roko ilegal yang Ia temui itu dibeckingi oknum wartawan dari salah satu media online. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top