SERANG, BantenUpdate79.Com – Debt Collector FIF Serang diduga meminta paksa biaya cicil denda kendaraan roda dua ke konsumen.
Permintaan paksa biaya denda ke konsumen itu dilakukan oleh salah seorang debt collector FIF Serang berinisial FM, warga Catih Curug yang disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada salah satu konsumen, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pesan yang dikirim oleh FM itu menyampaikan, wajib nyicil denda minimal Rp75 ribu.
“Iya itu wajib pak, nyicil denda soalnya pak. Iya nanti ada keterangan di struknya. Soalnya sekarang diwajibin nyicil denda minimal Rp75 ribu. Iya aturan dari BM juga, kalau mau debat di kantor aja pak gimana,” kata FM.
Sementara itu, Angga selaku debitur FIF mengatakan, ketika teken kontrak kendaraan yang dibiayai pembiayaannya oleh pihak FIF tidak ada perjanjian untuk cicil denda, yang ada hanya ketika telat memberikan angsuran cicilan kendaraan akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen per harinya.
“Jadi dalam klausal perjanjian cicil denda tidak ada perjanjian,” kata Angga.
Dikutip dari halaman FIF Group, bahwa pembayaran denda FIF dilakukan saat akan membayar tagihan, bukan dengan cara menyicil denda kepada debt collector. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar