Kamis, 13 Maret 2025

Diduga Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran Pembangunan Tower di Desa Pagintungan Bebas Tanpa Izin PBG


SERANG, BantenUdpate79.Com Proyek pembangunan tower di Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga kuat belum kantongi ijin, namun pelaksanaannya sudah berjalan hampir dua minggu.


Beberapa kali dikonfirmasi dari pihak pelaksana, Maryudi belum dapat menjelaskan tentang surat ijin membangun PBG (persetujuan bangunan gedung).


Di lihat dari zonasi pembangunan ke pemukiman warga sangat tidak layak untuk mendapatkan PBG.


Untuk itu, Usup selaku aktivis mengecam dan meminta penegakan hukum dan pihak berwenang bagi pelaksana kegiatan yang belum mengantongi izin.


Menurutnya, mengacu pada peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008, tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat, namun proyek tower ini hanya sekitar satu meter dari bangunan (rumah) warga, yang artinya jelas ini pelanggaran.


“Ini gak boleh dibiarkan, karena akan berdampak buruk terhadap warga. Kalau PBG-nya keluar, berarti pihak dinas terkait sama melanggar, karena jarak pembangunan dengan pemukiman tidak sesuai aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.


Saat dikonfirmasi beberapa warga mengatakan, tidak adanya sosialisasi, warga pun tidak paham terkait pembangunan itu.


“Kami hanya diminta KTP oleh pemilik lahan dan diberikan uang Rp 200 ribu sebelum dimulainya pembangunan tower. Memang ini sangat dekat ke pemukiman kami juga sebenarnya kuatir. Rawan petir atau bangunan ini roboh dan yang lainnya akibat radiasi yang diakibatkan tower ini, siapa nanti yang tanggung jawab kalau ada apa-apa ke kami,” ujarnya, Rabu, 12 Meret 2025.


Sementara, informasi dari pihak Desa Pagintungan tidak mengetahui adanya pembangunan tower tersebut..


Hal ini dibenarkan salah satu Staf Desa, Ahmad saat dikonfirmasi awak media.


“Tidak tau, maaf pak, masalah ini tidak tau. Silahkan hubungi Bapak Rombeng,” ucapnya.


Sebelumnya Rombeng (Darja) juga sudah dimintai keterangan, Ia mengatakan sama tidak tau atau tidak ikut campur.


Terpisah, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD), Aling saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp hingga saat ini, Kamis, 13 Maret 2025, tidak menjawab diduga enggan berkomentar.


Di hari yang sama pihak kecamatan jawilan,Sekmat Usman mengatakan,dulu memang ada pemilik lahan dengan pelaksana untuk memberikan tembusan bahwa akan ada kegiatan pembangunan tower BTS di kampung haurdapung,terkait pembangunan tower yang belum di lengkapi ijin,kami tidak punya wewenang untuk penertiban,ujar usman.


Sementara dari pihak pemilik lahan belum bisa dimintai keterangan karena posisi sedang tidak ada di rumah (sedang kerja).


Dalam hal ini diduga pihak Pemerintahan Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan sampai Dinas yang berwenang tidak peduli terhadap lingkungan atau pembiaran adanya pembangunan tower BTS yang diduga tidak taat aturan. Padahal sudah mengetahui melalui berita dari berbagai media. (Agus Subrata)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top