Sabtu, 27 September 2025

Ada Isu Korupsi, Proyek SPALD-S Rp 4,48 Miliar di Rejang Lebong Menuai Sorotan, Begini Penjelasan KSM

 


Rejang Lebong, BantenUpdate79.Com – Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau tangki septik individu pedesaan senilai Rp 4,48 miliar di Kabupaten Rejang Lebong kini menuai sorotan masyarakat, Sabtu 27 September 2025

Proyek ini dikelola melalui 6 (enam) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di masing-masing desa dengan rincian sebagai berikut:

1. Desa Air Dingin, Kec. Sindang Kelingi: 53 unit (Rp781 juta).

2. Desa Air Kati, Kec. Padang Ulak Tanding: 60 unit (Rp885 juta).

3. Desa Seguring, Kec. Curup Utara: 56 unit (Rp826 juta).

4. Desa Taba Renah, Kec. Curup Utara: 42 unit (Rp619 juta).

5. Desa Ujan Panas, Kec. Padang Ulak Tanding: 37 unit (Rp545 juta).

6. Desa Kota Pagu, Kec. Curup Utara: 58 unit (Rp855 juta).

Secara keseluruhan, proyek ini mencakup pembangunan 308 unit toilet di enam desa tersebut.

Namun, beredar isu adanya dugaan penyimpangan dana pembangunan SPALD-S. Salah satu perwakilan KSM, yang enggan disebutkan namanya, mengakui kepada wartawan bahwa dana SPALD-S tersebut sejak awal diduga sudah “dirancang” untuk bagi-bagi, khususnya terkait biaya komponen teknis yang dinilai tidak wajar.

Ia menyebut salah satu item pekerjaan berupa tangki septik telah diambil alih oleh Kabid Cipta Karya dengan harga Rp4 juta lebih per unit. Dugaan ini disebut tidak sesuai standar pasar. Dengan total 308 unit toilet dikerjakan enam KSM, anggaran Rp4,48 miliar berarti rata-rata lebih dari Rp14 juta per unit untuk bangunan berukuran hanya 100 cm x 150 cm. Hal ini jelas terkesan mark up.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut adanya permainan pada Paskel dan TFL di Kabupaten Rejang Lebong. Disebutkan mereka mengambil jatah fee proyek hingga puluhan juta per desa atau per kelompok KSM. Menurut sumber, hal ini merupakan kewajiban setor sesuai perjanjian sebelum pencairan. Jika tidak mengikuti aturan tersebut, pencairan dana tidak akan dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan kualitas bangunan yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Rejang Lebong, M. Fani Soeliantara, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.

(Team)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top