Rejang Lebong, BantenUpdate79.Com – Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMA Negeri 3 Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, terkesan sebagai proyek siluman. Program penataan bangunan gedung pekerjaan konstruksi yang berada di bawah Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu tersebut menuai pertanyaan dari masyarakat sekitar, Kamis, 25 Desember 2025.
Diduga, pekerjaan ini terindikasi praktik KKN karena tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, papan proyek berfungsi untuk menerangkan pekerjaan atau memberikan informasi RAB, apa yang akan dibangun, berapa besar anggarannya, sumber anggaran apakah dari APBD atau APBN, serta siapa pelaksananya, apakah swakelola atau oleh perusahaan tertentu, termasuk nilai proyek dan target waktu penyelesaian pekerjaan.
Ketiadaan papan nama proyek ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proyek semacam ini kerap disebut sebagai “proyek siluman” karena minimnya transparansi kepada publik.
Hal tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa papan nama proyek wajib memuat informasi penting seperti nama kegiatan, lokasi, sumber anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Mirisnya lagi, dalam kegiatan Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMA Negeri 3 Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong ini, terkait penyediaan direksi keet (direksi kit/kantor lapangan) terkesan asal jadi. Padahal, biaya tersebut merupakan satu kesatuan dan termasuk dalam Pagu Anggaran (PA/KPA) proyek.
Pengeluaran untuk direksi keet merupakan bagian dari biaya tidak langsung proyek (overhead cost) yang seharusnya dianggarkan secara spesifik oleh penyedia jasa (kontraktor) dalam penawarannya. Pagu anggaran sendiri adalah batas maksimal dana yang dialokasikan untuk seluruh kegiatan proyek, termasuk seluruh komponen pekerjaan, baik langsung maupun tidak langsung.
Hingga hal tersebut patut diduga pihak pelaksana dari CV terkait mencari keuntungan pribadi yang lebih besar. Pasalnya, terlihat bahwa penyediaan fasilitas pendukung seperti direksi keet, tenaga kerja, bahan bangunan, serta peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai standar dan terkesan asal jadi. Padahal, seluruh kebutuhan tersebut seharusnya sudah tercakup dalam nilai kontrak yang telah disepakati.
Perencanaan pengadaan, termasuk rincian biaya direksi keet, seharusnya telah disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditetapkan oleh PA/KPA sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana CV belum memberikan tanggapan. (M YUS)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar