Penasehat Hukum PT MCD secara resmi melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mengawasi laporan PT MCD ke Pokda Jatim, demikian dikatakana sala seorang Penasehat Hukum PT. MCD kepada sejumlah rekan media terkait Laporan Polisi dengan No. LP/B/535/iv/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan Pelapor salah seorang karyawan dari PT. MCD, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP dan atau 477 KUHP, yang peristiwanya terjadi di kantor PT MCD, yang beralamat di Jl Dukuh Menanggal No.40 RT/RW 02/05, Kel Dukuh Menanggal, Kec.Gayungan, Kota Surabaya-Jatim dengan terlapor oknum LSM dengan inisial K dan kawan-kawan,
Lebih lanjut dikatakan Penasehat Hukum PT MCD, bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polrestabes Kota Surabaya agar proses laporan segera isa ditindaklanjuti dengan cepat.
Dikatakannya, aparat kepolisian harus berani dan tegas menindak adanya oknum ormas dan wartawan yang telah bertindak seolah-olah seperti aparat penegak hukum, bahkan terlalu berlebihan dalam tindakannya yang berbuntut meminta sejumlah uang dan melakukan perampasan/pejarahan di kantor PT MCD di Jalan Dukuh Manggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya.
Sementara itu, Kamaludin, Ketua Umum DPP Gerakan KAWAN [Kesejahteraan Relawan Nusantara] menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi dan berharap agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan UU yang berlaku dan menjerat oknum-oknum tersebut pada proses dan penegakkan hukum yang berlaku di negara ini agar bisa memberikan kenyamanan bagi para pelaku dunia usaha dari tindakan-tindakan yang sifatnya cri.minal.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar