Rejang Lebong, BantenUpdate79.Com –– Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu yang sangat menggiurkan karena nilainya mencapai Rp1 miliar. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan, Senin, 22 September 2025.
Seperti halnya Warga Desa PAL VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong yang menyoroti pembangunan plat deuker 3 unit yang dibiayai Dana Desa TA 2025 sebesar Rp55.651.000. Sementara pada tahun sebelumnya, kegiatan pembangunan pembatas dusun dengan volume 3 unit memiliki pagu anggaran sebesar Rp24.646.500.
Diduga terjadi mark up yang terkesan dijadikan proyek kepentingan sekelompok maupun segelintir oknum. Bagaimana tidak, setiap kegiatan pembangunan Dana Desa—seperti contoh lampu penerangan jalan Desa PAL VIII—diduga oknum kades menerima fee Rp2,5 juta per unit. “Kalikan saja berapa unit lampu penerangan jalan Desa PAL VIII yang dibiayai Dana Desa,” tutur warga kepada wartawan media ini.
Warga juga mengungkapkan bahwa pembangunan tiga unit plat deuker tersebut sarat akan korupsi dan merugikan keuangan desa. Ia menghitung biaya tiga unit plat deuker cukup Rp30 juta saja plus pajak negara. Dengan demikian, anggaran pembangunan plat deuker tersebut dianggap sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu, warga mempertanyakan kualitas dan kuantitas bangunan plat deuker. Belum seumur jagung, baru saja selesai dikerjakan, sudah terlihat mengalami keretakan dan kerusakan. Hal ini menunjukkan bahwa ketebalan dan mutu bangunan tidak sesuai standar.
“Ketebalan serta kualitas dan kuantitas plat deuker tersebut tentu jauh dari kata standar,” ungkap warga.
Seharusnya setiap kegiatan pembangunan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan laporan keuangan yang akurat. Untuk mencegah penyimpangan, perlu dilakukan proses yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan aparatur pemerintah daerah maupun penegak hukum Kabupaten Rejang Lebong untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan dana desa.
Pengawasan Pihak Berwenang: Inspektorat Daerah Rejang Lebong dan aparat penegak hukum perlu melakukan tinjauan serta penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa PAL VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Warga Desa PAL VIII juga harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa untuk memastikan sesuai dengan kepentingan umum maupun peruntukannya.
Saat wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa PAL VIII, pihaknya seolah terkesan menghalangi dan menutupi akses informasi hingga berita ini diturunkan.
(Red/Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar