Rabu, 10 Juni 2026

Dinilai Hanya Seremonial, PPPKRI Bela Negara Tagih Tindak Lanjut Ombudsman Soal Galian C Mancak

 




​CILEGON – Aktivitas tambang Galian C di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan tajam. Ketua PPPKRI Bela Negara Kota Cilegon, H. Suwani, mengkritik keras kinerja Ombudsman RI yang dinilai lamban dan tidak memberikan tindakan nyata pasca-inspeksi mendadak (sidak) beberapa bulan lalu.

​Suwani menyebut sidak yang dilakukan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut terkesan hanya formalitas belaka. Padahal, kondisi di lokasi pertambangan saat ini kian mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

​"Galian dengan kemiringan ekstrem hingga 90 derajat jelas sangat membahayakan. Tapi sayangnya, sampai sekarang tidak ada kejelasan atau kelanjutan dari sidak Ombudsman. Seperti hanya seremonial saja," ujar Suwani kepada media, Rabu (10/6/2026).

​Sorotan ini merujuk pada sidak lapangan yang dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, pada Kamis (5/2/2026) lalu. Agenda tersebut turut melibatkan Dinas ESDM Provinsi Banten, DLHK Provinsi Banten, serta Pemerintah Desa Batu Kuda.

​Saat itu, tim gabungan menemukan pelanggaran teknis fatal pada salah satu tambang berizin, di mana tebing galian dikeruk tegak lurus tanpa sistem terasering atau sengkedan. Pola penambangan seperti ini dinilai sangat rawan memicu longsor.

​Meski saat sidak Ombudsman sempat menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan teknis dan melakukan reklamasi, PPPKRI Bela Negara menilai komitmen tersebut belum terlihat hasilnya di lapangan. Ormas ini pun mendesak Ombudsman dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah hukum serta administratif yang konkret sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top