Selasa, 28 Juli 2026

Kantor Desa Bangun Jaya Tutup Saat Jam Kerja, Warga Geram: "Kami Tinggalkan Pekerjaan, Tapi Pelayanan Tidak Ada"

 



Rejang Lebong –  BantenUpdate79.Com Pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kantor Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan administrasi masyarakat, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB terpantau dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat adanya aktivitas aparatur pemerintah desa.


Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. Sejumlah masyarakat yang ditemui wartawan mengaku kantor desa diduga kerap tutup pada jam pelayanan sehingga mereka kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi.


«"Bukan hanya hari ini. Hampir setiap hari kantor desa tutup. Kami sering meninggalkan pekerjaan untuk mengurus surat, tetapi sesampainya di kantor tidak ada pelayanan. Akhirnya kami pulang dengan tangan kosong," ungkap beberapa warga.»


Menurut warga, buruknya pelayanan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Pengurusan surat keterangan, dokumen administrasi, hingga berbagai kebutuhan pelayanan desa menjadi tertunda. Akibatnya, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi berulang kali, kehilangan waktu bekerja, bahkan sebagian kehilangan penghasilan harian karena harus bolak-balik ke kantor desa tanpa hasil.


Padahal, pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Jika aparatur desa tidak menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang sah, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah), kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, dan tidak merugikan masyarakat.


Apabila terbukti mengabaikan kewajiban pelayanan dan pembinaan terhadap aparatur desa, kepala desa dapat dikenai pembinaan dan pengawasan oleh bupati melalui camat. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, apabila pelanggaran memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.


Masyarakat berharap Camat Bermani Ulu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong segera turun melakukan pemeriksaan terhadap disiplin aparatur dan kualitas pelayanan di Desa Bangun Jaya. Warga menilai pelayanan publik bukan sekadar rutinitas, melainkan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bangun Jaya belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top