Rabu, 08 Juli 2026

Pasar Malam Diduga "Kuasai" Jalan Nasional, Kepahiang Macet Total! Ke Mana Satlantas, Dishub, dan Satpol PP?

 


Kepahiang, 8 Juli 2026 – Sekitar pukul 19.30 WIB, arus lalu lintas di ruas jalan nasional tepat di depan Bank Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, sempat lumpuh akibat membludaknya pengunjung pasar malam. Kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat diparkir di badan jalan hingga mempersempit ruang lalu lintas dan memicu antrean kendaraan dari berbagai arah.


Ruas jalan tersebut merupakan jalur nasional sekaligus akses vital penghubung antar kabupaten dan provinsi di Bengkulu. Namun, pada malam itu fungsi jalan seolah berubah menjadi area parkir pengunjung pasar malam, sehingga pengguna jalan harus menanggung dampak kemacetan.


Kondisi ini memicu pertanyaan keras dari masyarakat. Mengapa kegiatan yang berdampak langsung terhadap jalan nasional dapat berlangsung tanpa pengaturan lalu lintas yang memadai? Di mana kehadiran Satlantas Polres Kepahiang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP saat kemacetan terjadi? Jika memang telah mengantongi izin, publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, termasuk rekayasa lalu lintas, petugas pengamanan, dan penyediaan lokasi parkir.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengamanatkan bahwa lalu lintas harus diselenggarakan dengan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan maupun keselamatan lalu lintas.


Selain itu, Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga mengganggu keselamatan lalu lintas. Ketentuan ini menunjukkan bahwa fungsi jalan nasional harus dijaga dan tidak boleh terganggu oleh aktivitas yang menghambat pengguna jalan.


Di sisi lain, penyelenggaraan pasar malam atau kegiatan keramaian wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang dan memenuhi ketentuan pengamanan, ketertiban umum, manajemen lalu lintas, serta penyediaan area parkir. Pemerintah daerah melalui kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.


Masyarakat mendesak agar Polres Kepahiang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pasar malam tersebut. Jangan sampai jalan nasional yang menjadi urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat justru berubah fungsi menjadi lahan parkir yang memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun penyelenggara pasar malam terkait pengaturan lalu lintas dan legalitas penyelenggaraan kegiatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top