Senin, 24 Agustus 2026

Gugatan Citizen Lawsuit Program Sekolah Gratis Banten Masuk Sidang Perdana 3 September

  


serang, 24 agustus 2026. Pengadilan Negeri (PN) Serang akan memeriksa perkara Gugatan Warga Negara atau citizen lawsuit terkait Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten. Perkara yang diajukan Tubagus Delly Suhendar itu telah terdaftar dengan Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Srg.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 mendatang di PN Serang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, SH, MM, MH, mengapresiasi PN Serang yang menerima dan memeriksa perkara tersebut sesuai kewenangan serta hukum acara yang berlaku.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Serang sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini berdasarkan hukum, fakta, serta alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan,” kata Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

*Bukan untuk Hentikan Program Sekolah Gratis*

Ridwan menegaskan gugatan tersebut bukan bertujuan menghentikan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten. Gugatan juga disebut tidak dimaksudkan untuk menghambat hak peserta didik memperoleh pendidikan.

Menurutnya, gugatan diajukan sebagai bentuk partisipasi dan kontrol masyarakat agar PSG dapat berjalan secara konsisten, berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan publik yang memiliki tujuan sangat baik dan strategis bagi masyarakat Banten. Karena itu, menurut kami, program yang baik harus pula dijaga agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, kepastian mekanisme penyaluran, dan kepastian bagi satuan pendidikan penerima manfaat,” ujarnya.

Salah satu perhatian dalam gugatan tersebut adalah konsistensi pelaksanaan PSG dengan kebijakan dan kerangka hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Pihak penggugat juga menyoroti potensi keterlambatan atau ketidakpastian penyaluran dana kepada satuan pendidikan penerima manfaat.

“Yang ingin kami jaga adalah konsistensi program dan marwah Program Sekolah Gratis itu sendiri. Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat dan satuan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” kata Ridwan.

Dia mengatakan satuan pendidikan seharusnya dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara normal tanpa terus-menerus mencari dana talangan operasional akibat keterlambatan penyaluran dana pemerintah.

Kemampuan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan dana talangan, lanjutnya, juga berbeda-beda. Karena itu, pihaknya mendorong mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran dana yang lebih tertib, terukur, transparan, serta memberikan kepastian kepada sekolah penerima PSG.

*Disebut Bukan untuk Cari Kesalahan*

Ridwan menegaskan perkara tersebut bukan upaya mencari kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, penggugat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan kepentingan publik sekaligus mendorong perbaikan penyelenggaraan program pemerintah.

“Kami percaya bahwa kritik dan kontrol masyarakat terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan negara hukum dan demokrasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia berharap perkara tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap Program Sekolah Gratis.

“Justru sebaliknya, kami ingin Program Sekolah Gratis tetap berjalan, tidak terhenti di tengah jalan, dan dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan tujuan serta komitmen awalnya,” sambungnya.

Hormati Proses Persidangan

Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan menghormati PN Serang dan majelis hakim.

Dalil, fakta, dokumen, serta alat bukti akan disampaikan melalui mekanisme persidangan. Pada saat yang sama, pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan pembelaannya.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami percaya Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Ridwan.

Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat menjadi momentum untuk menjaga keberlanjutan PSG, memastikan konsistensi program dengan kebijakan dan ketentuan hukum, memberikan kepastian mekanisme penyaluran dana kepada satuan pendidikan, serta mencegah keterlambatan penyaluran.

Selain itu, gugatan diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik sehingga tujuan PSG untuk membantu masyarakat Banten dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Programnya baik, tujuannya baik, dan karena itu pelaksanaannya juga harus kita jaga agar tetap baik,” pungkas Ridwan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top