REJANG LEBONG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 12 Rejang Lebong dengan pagu sekitar Rp1,206 miliar menuai sorotan tajam.
Pantauan media saptu sore 29 Agustus 2026 menemukan pekerjaan rehabilitasi atap, plafon, sloof dan pembesian kolom sedang berlangsung. Namun di lokasi tidak terlihat P2SP maupun tenaga teknis pengawas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan pekerjaan yang dibiayai uang negara.
Lebih mengejutkan, pada pekerjaan kolom ditemukan jarak sengkang yang secara visual diduga lebih dari 25 cm, sementara informasi gambar rencana menyebut sekitar 15 cm. Jika hasil pemeriksaan teknis membuktikan perbedaan tersebut, maka pekerjaan patut dinyatakan tidak sesuai gambar/spesifikasi dan harus diperbaiki.
Persoalan lain adalah informasi dari pihak sekolah yang menyebut pekerjaan diduga dikerjakan pihak ketiga/kontraktor berinisial TF dari Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang.
Padahal program revitalisasi Kemendikdasmen mengedepankan mekanisme swakelola dengan P2SP sebagai pelaksana pembangunan, disertai tenaga teknis perencana dan pengawas.
DIDUGA MELANGGAR KETENTUAN
Jika benar pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa dasar mekanisme yang diperbolehkan dalam Juknis, serta pekerjaan fisik terbukti tidak sesuai gambar dan spesifikasi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis.
P2SP, pengawas, perencana dan pihak yang terlibat wajib memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel, dengan pengawasan berlapis.
SANKSI JIKA TERBUKTI
Apabila pemeriksaan resmi menemukan ketidaksesuaian pekerjaan, konsekuensinya dapat berupa perintah perbaikan/pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai, pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara, sanksi administratif, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan pengelolaan bantuan pemerintah.
Jika kemudian ditemukan rekayasa, penyalahgunaan anggaran, mark-up, pekerjaan fiktif, atau kerugian negara yang disertai unsur pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Inspektorat/APIP, Kemendikdasmen dan aparat penegak hukum patut turun melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi secara menyeluruh sebelum pekerjaan semakin jauh.
Uang negara bukan untuk dipermainkan. Juknis bukan pajangan. P2SP bukan sekadar nama dalam papan proyek, dan pengawas bukan sekadar tanda tangan di atas kertas.
Publik kini menunggu jawaban: siapa yang bertanggung jawab jika pekerjaan benar-benar terbukti menyimpang dari gambar, spesifikasi dan mekanisme swakelola?

Tidak ada komentar:
Tulis komentar