REJANG LEBONG — Polemik dugaan setoran fee proyek dan pemotongan Dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong kembali memanas.
Setelah sempat ramai dan viral di sejumlah media online serta satu kanal YouTube pada Juli–Agustus 2026, pemberitaan berjudul “Dugaan Setoran Fee Proyek dan Dana BOS di Dikbud Rejang Lebong, APH Diminta Bertindak” kini justru menjadi sorotan baru.
Pasalnya, sejumlah tautan pemberitaan yang sebelumnya dapat diakses disebut kini sudah tidak tersedia.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa berita itu hilang, siapa yang meminta, dan apa alasan sebenarnya?
Sorotan itu disampaikan aktivis peduli Rejang Lebong, Burhan Nurdin. Ia mengaku kecewa sekaligus mempertanyakan hilangnya pemberitaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
«“Saya mengikuti sejak awal. Saya kira akhir Juli atau paling lambat Agustus persoalan ini sudah ditindaklanjuti aparat. Ternyata sekarang pemberitaannya justru hilang,” ujar Burhan.»
Menurut Burhan, persoalan menjadi semakin serius setelah dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan take down terhadap pemberitaan tersebut yang dikaitkan dengan pemberian uang publikasi sekitar Rp6 juta.
“Informasi yang kami terima, berita itu diduga di-take down setelah ada pemberian uang publikasi Rp6 juta. Kalau informasi itu benar, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik bertanya-tanya, apakah pemberitaan bisa dihentikan karena adanya transaksi,” tegasnya.
Namun Burhan menegaskan, persoalan utama bukan sekadar hilangnya berita.
Menurutnya, substansi dugaan pemotongan anggaran pendidikan tetap harus dijawab.
Sebelumnya, pemberitaan tersebut memuat informasi mengenai dugaan setoran fee program revitalisasi sekolah yang disebut mencapai 15–16 persen, dengan total anggaran sekitar Rp34 miliar.
Selain itu, terdapat pula dugaan pemotongan sekitar 6 persen dari Dana BOS triwulan IV 2025 yang disebut nilainya sekitar Rp10 miliar.
Informasi awal tersebut bersumber dari beberapa pihak yang mengaku mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya kepala sekolah yang memberikan keterangan mengenai dugaan pemotongan.
Kini pertanyaannya bergeser: jika informasi tersebut keliru, mengapa tidak dibantah secara terbuka? Jika benar, mengapa tidak diperiksa? Dan jika ada koreksi, mengapa publik tidak diberikan penjelasan yang terang mengenai alasan berita tersebut hilang?
Dewan Pers menyatakan pencabutan atau koreksi karya jurnalistik dapat dilakukan untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Namun, Dewan Pers juga menegaskan bahwa pencabutan berita harus disertai penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pedoman Pemberitaan Media Siber juga mengatur bahwa ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
Karena itu, isu take down ini layak dijelaskan secara terang.
Apakah berita ditarik karena terbukti tidak akurat? Apakah ada hak jawab? Apakah ada koreksi? Atau memang ada permintaan dari pihak tertentu?
Dan yang paling penting, benarkah ada uang Rp6 juta yang berkaitan dengan pencabutan pemberitaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak media yang bersangkutan maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Burhan meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan pemberitaan.
«“Kalau memang dugaan fee dan pemotongan BOS itu tidak benar, silakan dibantah dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan aparat memeriksa. Jangan sampai yang hilang hanya beritanya, sementara substansi persoalannya tidak pernah dijawab,” pungkasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik kini menunggu satu hal: apakah dugaan fee dan pemotongan dana pendidikan akan dibuka terang-benderang, atau justru berhenti bersama hilangnya jejak pemberitaan?

Tidak ada komentar:
Tulis komentar