Rabu, 23 September 2026

Dugaan Fee Proyek dan Dana BOS Dikbud Rejang Lebong Kembali Mencuat, APH Diminta Bongkar Aliran Dana

 


REJANG LEBONG — Dugaan setoran fee proyek revitalisasi sekolah dan pemotongan Dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong kembali mencuat dan memantik sorotan aktivis.


Informasi yang beredar menyebut sekolah penerima program revitalisasi diduga diminta menyetor 15–16 persen dari nilai anggaran. Dengan total anggaran yang disebut sekitar Rp34 miliar, dugaan setoran tersebut berpotensi mencapai miliaran rupiah.


Selain itu, Dana BOS triwulan IV 2025 yang disebut sekitar Rp10 miliar diduga dipotong sekitar 6 persen.


Perwakilan aktivis, Burhan Nurdin, mempertanyakan mengapa kasus yang sebelumnya ramai diberitakan pada Juli–Agustus 2026 disebut kini menghilang dari sejumlah tautan media.


“Saya mengikuti sejak awal. Saya mengira sudah ada perkembangan hukum. Apalagi disebut ada sumber internal dan kepala sekolah yang membenarkan,” ujarnya.


Burhan juga mengaku mendapat informasi mengenai dugaan take down pemberitaan yang dikaitkan dengan pemberian uang publikasi sebesar Rp6 juta. Informasi ini, kata dia, harus segera diverifikasi dan dibuktikan.


Sumber lain mengaku mengetahui dugaan pengumpulan uang melalui kepala sekolah dan bendahara K3S pada 24–25 Desember 2025. Bahkan disebut ada pihak yang pernah menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait dugaan pemotongan tersebut.


Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. APH perlu menelusuri siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa penerima dan ke mana aliran uang tersebut.


Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dianggap sebagai suap, dengan ancaman pidana hingga seumur hidup. "Penjelasan KPK tentang Gratifikasi" (https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/website/mengenal-gratifikasi?utm_source=chatgpt.com)


Karena itu, Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat/APIP didesak tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi memeriksa dokumen, rekening, komunikasi, daftar sekolah, besaran setoran serta aliran dananya.


Dana pendidikan bukan ruang untuk setoran. Dana BOS bukan uang pribadi. Jika dugaan itu benar, bongkar sampai ke penerima terakhir. Jika tidak benar, buktikan kepada publik.


Hingga berita ini ditulis, Kepala Dikbud Rejang Lebong belum memberikan tanggapan substantif. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top