SERANG, 27 Oktober 2026 — Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah atas tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2019–2025. Hasilnya menunjukkan pola berulang: kelebihan bayar proyek ditemukan setiap tahun, denda keterlambatan baru ditagih setelah BPK menghitungnya, dan masalah yang dinyatakan "sudah ditindaklanjuti" muncul kembali. Telaah ini telah disampaikan kepada Gubernur Banten Andra Soni melalui surat Nomor 250/EKS.NAPI/IX/2026 tanggal 29 September 2026, disertai 13 dokumen analisis, dengan tembusan serupa kepada Ketua DPRD Banten.
"Kami tidak menuduh siapa pun. Semua angka berasal dari dokumen resmi BPK yang terbuka untuk umum. Yang kami tanyakan sederhana: mengapa masalah yang sama terus terulang, dan siapa yang bertanggung jawab?" ujar Ketua Umum EKS NAPI, Tubagus Delly Suhendar.
Temuan utama (LHP BPK TA 2019–2025)
• Gambaran umum: 79 temuan (2020–2025) senilai Rp112,49 M; hanya 25% dipulihkan sebelum LHP terbit, meski opini WTP setiap tahun.
• Denda keterlambatan: ±Rp8,9 M tidak ditagih (2020–2025). Pada 2024, denda terlewat (Rp3,88 M) melebihi seluruh denda yang ditagih (Rp2,64 M).
• Barang untuk masyarakat: Naik dari ±Rp174 M (2018) ke Rp709 M (2025), padahal BPK menilainya sebagian bukan kewenangan provinsi; Rp254,47 M masih di gudang.
• Dana BOS: Rp10,61 M di 61 sekolah (2024): pinjam nama, fee, guru pemilik penyedia. Turun ke Rp41,7 juta setelah sanksi disiplin (2025).
• Sekretariat DPRD: Temuan lima tahun berturut-turut (2021–2025), ±Rp5,41 M, termasuk struk BBM yang menurut SPBU tidak pernah mereka keluarkan.
• RSUD Labuan & Cilograng: Gedung dan alat Rp357,58 M menganggur lebih dari dua tahun; BPK mencatat pemborosan Rp36,86 M.
• UPT Kelapa Dua: Kerugian pajak kendaraan Rp10,81 M (putusan Tipikor); Rp0 kembali ke kas daerah.
• Bank Banten: Modal disetor Rp2,2 T, nilai investasi ±34% di bawah modal, belum ada dividen; seluruh kas daerah ditempatkan di bank ini.
• Kas & tindak lanjut: Kas daerah akhir 2025 Rp335,67 juta; bagi hasil pajak kab/kota Rp308,63 M belum disalurkan; 46 dari 176 rekomendasi BPK belum tuntas.
M = miliar; T = triliun. Angka gabungan dan persentase adalah olahan EKS NAPI atas data LHP, dengan rujukan halaman dalam dokumen analisis.
Dalam enam tahun LHP, satu-satunya sanksi kepegawaian yang tercatat adalah hukuman disiplin di 61 sekolah terkait dana BOS, dan setelah itu nilai temuan turun lebih dari 99%. Untuk temuan lain, yang tercatat hanya penyetoran kembali uang. "Sanksi terbukti bekerja. Obat yang sama perlu diresepkan untuk kantor-kantor yang namanya disebut BPK setiap tahun," kata Tubagus Delly Suhendar.
EKS NAPI meminta Gubernur Banten:
1. membuka matriks tindak lanjut rekomendasi BPK 2019–2025, termasuk 46 rekomendasi yang belum tuntas, penanggung jawab, dan tenggatnya;
2. membuka data tindakan disiplin per temuan dan menerapkan Pasal 24 PP 94/2021 kepada pimpinan OPD yang temuannya berulang;
3. memulihkan kerugian UPT Kelapa Dua dan menunjukkan bukti setor sisa kelebihan bayar;
4. menagih denda, mencairkan jaminan pelaksanaan Rp5,17 M (TA 2019), dan mengumumkan penyedia yang masuk daftar hitam;
5. menjelaskan kebijakan penempatan kas di Bank Banten serta jadwal penyaluran Rp308,63 M kepada delapan kabupaten/kota;
6. menerima audiensi EKS NAPI dan memverifikasi ulang legalitas sekolah swasta penerima Program Sekolah Gratis.
Sejak April 2026, EKS NAPI telah mengirim sedikitnya tujuh surat kepada Gubernur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan DPRD Banten. Tidak ada tanggapan, Bila informasi tidak diberikan tanpa alasan sah, EKS NAPI akan terus menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, dan menyampaikan saran kepada aparat penegak hukum sesuai Pasal 41 UU Tipikor dan PP 43/2018.
Rilis ini bukan tuduhan. Istilah seperti "kelebihan bayar" dan "pemborosan" adalah istilah pemeriksaan BPK, bukan putusan pidana. EKS NAPI menjunjung asas praduga tak bersalah. Dokumen analisis tersedia bagi media atas permintaa, tutup Tubagus Delly.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar