TANGERANG, BantenUpdate79.Com – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat meringkus dan mengamankan seorang pria berinisial M (25) lantaran diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar, pada Minggu, 18 Desember 2022.
“Kami mengamankan tersangka M di sebuah toko di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Selasa, 20 Desember 2022.
Romdhon mengatakan, aksi M sudah meresahkan warga. Karena, kata dia, dalam menjalankan aksinya, tersangka M menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya.
“Warga sudah resah karena anak-anak muda kerap membeli obat keras dari tersangka. Kami gerak cepat tindak lanjut informasi warga itu,” ucap Romdhon.
Romdhon menjelaskan, dari tangan tersangka M, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 391 tramadol dan 885 butir obat keras jenis hexymer. Kedua jenis obat itu dilarang dijual bebas.
“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan,” terang Romdhon.
Saat ini, kata Romdhon, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Tersangka M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Romdhon mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Romdhon memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Apabila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami. Jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar