LEBAK, BantenUpdate79.Com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengamankan seorang pria berinisial MY (27) beserta barang bukti ratusan butir obat tanpa izin edar di Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
“Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Wanasalam. Pelaku MY berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat, 13 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pakuan, Desa Muara,” kata Malik kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.
Malik mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran obat di kalangan remaja.
“Obat itu harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif, sama bahayanya dengan narkotika,” pungkas Malik.
Malik juga mengatakan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari tangan MY Petugas berhasil mengamankan 48 butir obat merek Tramadol, 178 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu Handphone merek OPPO warna Gold,” terang Malik.
Malik mejelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Malik.
Malik juga mengajak untuk bersama-sama memerangi Narkoba.
“Dalam memberantas peredaran narkoba tentunya kita butuh kerja sama dan dukungan dari semua pihak,” tutup Malik. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar