SERANG, BantenUpdate79.Com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis Sabu, pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekitar pukul 21.15 Wib,
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu.
“Betul Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu,” ucap Hengky.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekira jam 21.15 WIB, tepatnya di dalam rumah di Perumahan Taman Banten Lestari telah diamankan seorang pria berinisial AH.
“Saat diamankan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip besar, tiga pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah double tipe hijau, satu buah lakban putih, dua buah sendok sedotan, satu pack sedotan besar, dua buah hp android Warna putih dan hijau,” jelasnya.
Sementara milik AA, lanjutnya, ditemukan did alam tas warna biru di dalam dapur rumah pelaku. Setelah dilakukan introgasi, menurut keterangan pelaku bahwa benar barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari BY (DPO) di daerah Kopo Maja, yang awalnya pelaku menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kopo Maja tersebut mendapatkan sabu sebanyak satu bungkus plastic klip dengan berat 100 gram pada Senin, 08 Mei 2023, sekira pukul 02.00 Wib.
“Menurut pelaku ada beberapa bungkus narkotika jenis sabu yang sudah dibuat menjadi paketan yang sudah ditebar (ditempel) di daerah Terminal Pakupatan oleh pelaku. Setelah itu, dilakukan pengembangan mencari narkotika jenis sabu yang sudah ditebar tersebut, dan ditemukan kembali barang bukti berupa lima bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu, dan pelaku mengatakan bahwa maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali,” katanya.
Hengky juga mengatakan, pelaku mengaku kurang lebih sudah satu bulan bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu atas perintah dari BY (DPO) dan keuntungan pelaku dapat dari bekerja menjual sabu milik BY tersebut mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 1 juta per 10 gram narkotika jenis sabu, dan akan dibayar setelah sabu tersebut habis terjual. Kemudian tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Hengky menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Hengky. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar