SERANG, BantenUpdate79.Com – Polsek Kasemen Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus "Polisi Gadungan" pada Jumat, 30 Juni 2023.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Nurhaedin membenarkan menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai Polisi Gadungan.
“Pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota Polsek Kasemen berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA (43) Karyawan Swasta warga Kampung Sawah Kelurahan Kasemen Kota Serang yang telah melakukan tindak pidana penipuan berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dan mengaku sebagai anggota Polri aktif,” ucap Nurhaedin.
“Pelaku ZA (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp5 juta untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen,” terang Nurhaedin.
Nurhaedin menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Pada Selasa (20/06) sekira jam 18.30 Wib FU (49) bersama dua orang laki-laki yang tidak dikenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR Kemudian ZA (43) menawarkan kepada korban MS (48) untuk membantu permasalahan yang dialami BR dengan cara memberi biaya operasional minimal Rp2 juta sampai Rp5 juta untuk mempercepat penangkapan BL. Kemudian korban memberi uang Rp2 juta kepada ZA,” jelas Nurhaedin.
“Kemudian ZA meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp3 juta dan pada Rabu (21/06) menghubungi saudara korban untuk menanyakan sisa pembayaran. Lalu korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut. Selanjutnya sekira jam 13.30 Wib korban MS bertemu dengan ZA dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada ZA. Saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp3 juta yang ada di dalam tas selempang milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen untuk ditindaklanjut,” tambah Nurhaedin.
Nurhaedin menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu buah tas selempang warna hijau,” ujar Nurhaedin.
Pelaku diamankan di Polsek Kasemen dan dikenakan Pasal 378 KUHP Penipuan. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar