SERANG, BantenUpdate79.Com – Oknum Sekdes Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli) progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Salah seorang warga Desa Bandung yang tidak mau disebut nama mengatakan, dirinya dimintai uang untuk biaya pembuatan sertifikat oleh Sekdes Bandung berinisial L sebesar Rp1,2 juta.
“Ya pak, kami dimintai biaya sebesar Rp1,2 juta. Lalu kami tawar Rp 1 juta. Namun kami hanya mampu bayar Rp 500 ribu atau Rp 800 ribu saja,” ucapnya.
Dia juga mengaku untuk segera melunasi yang satu juta itu kalau mau sertifikat ingin cepat jadi.
“Ya kami bingung, karena keadaan kami yang susah, hasil usaha kami tidak banyak lebih,” ujar warga berinisial D.
Menurut keterangan dari bebererapa warga, pengajuan pembuatan sertifikat dari bulan Agustus 2024, semua belum ada yang jadi, karena harus melunasi terlebih dahulu uang sebesar satu juta sesuai permintaan Sekdes.
Sementara itu, Sekdes Bandung saat hendak ditemui awak media di kantor Desa Bandung, pada Jumat, 19 Desember 2024, namun tidak ada.
Pantauan awak media, Kantor Desa tersebut dalam keadaan sepi, tak satu pun Staf Desa.
Awak media berupaya menghubungi Sekdes melalalui aplikasi pesan WhatsApp-nya, namun tidak aktif.
Terpisah, Pj Desa Bandung, Umdana saat ditemui di kantor Kecamatan Bandung menjelaskan mengenai kantor desa yang sepi, itu karena sebagian para staf sedang melakukan pendampingan peserta PKH, dan yang lainya sedang bekerja di luar.
Terkait dugaan pungli PTSL sebesar satu juta persurat, Umdana mengatakan, jumlah kuota PTSL di Desa Bandung sebanyak 550, yang sudah jadi sekitar 70 itu pun masih di BPN.
“Ada pun tentang pembiayaan yang dipungut hingga mencapai Rp 1,2 juta, saya tidak tahu, kalau 150 ribu saya tahu,” ujarnya.
“Saya ditugaskan sebagai Pj Desa Bandung mulai Agustus 2024, program PTSL itu sudah ada sebelum saya bertugas, yaitu di bulan Januari,” kata Umdana.
“Coba nanti saya akan tanyakan kepada Sekdes kebenaranya seperti apa,” tambahnya.
Reporter: Agus Subrata
Tidak ada komentar:
Tulis komentar