Cilegon, BantenUpdate79.Com – Sekretariat Bersama (Sekber) Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten mendesak transparansi dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Organisasi ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tahun 2023-2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam surat bernomor 010-02-25, Sekber Presidium Peduli Bangsa secara resmi meminta dokumen dan foto kegiatan terkait sejumlah proyek pengadaan di DLH Kota Cilegon. Permintaan ini didasarkan pada regulasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketua Sekber Presidium Peduli Bangsa, Iwan Setiawan, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Dalam analisis kami, terdapat indikasi penyimpangan dalam beberapa proyek pengadaan yang harus segera ditindaklanjuti. Kami meminta DLH Kota Cilegon untuk membuka akses informasi terkait dokumen serta bukti kegiatan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran,” ujar Iwan Setiawan dalam keterangannya kepada media, Kamis, (20/2/2025).
Berdasarkan kajian awal, organisasi ini menemukan indikasi ketidaksesuaian harga satuan, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, serta kemungkinan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam beberapa proyek yang dikelola DLH Kota Cilegon.
Sekber Presidium Peduli Bangsa menegaskan bahwa jika DLH Kota Cilegon tidak segera memberikan klarifikasi dan transparansi atas permintaan dokumen tersebut, mereka akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami telah menyiapkan laporan yang akan kami ajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari pihak DLH Kota Cilegon,” tambah Iwan Setiawan.
Menurutnya, Polda Banten dan Kejati Banten memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini berdasarkan berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP terkait mekanisme pengadaan melalui e-purchasing dan pengadaan langsung.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DLH Kota Cilegon mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana publik. Kejati Banten memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di daerah, sementara Polda Banten dapat melakukan penyelidikan awal guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Jika penyelidikan menemukan bukti yang cukup, kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLH Kota Cilegon terkait permintaan dokumen dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan tersebut. Sekber Presidium Peduli Bangsa berharap DLH segera memberikan respons agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
“Kami berharap DLH Kota Cilegon bisa bersikap transparan dan terbuka terkait penggunaan anggaran. Jika tidak, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Iwan Setiawan.
Sekber Presidium Peduli Bangsa juga mengajak masyarakat serta lembaga independen lainnya untuk turut mengawal transparansi dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor lingkungan hidup.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar