Selasa, 04 Februari 2025

Sulit Dipercaya! BPJS Ketenagakerjaan BPU Cabang Serang Diduga Tidak Komitmen Terhadap Peserta

 

SERANG, BantenUpdate79.Com – Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah BPU Cabang Serang diduga tidak mau bertanggung jawab atas klaim JKM sebagai hak dan kewajiban BPJS dengan peserta yang sudah meninggal.


Pengajuan yang menyulitkan itu dialami oleh ahli waris almarhum Armin, warga Kp. Pasir Jeruk, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.


Klaim asuransi jaminan kematian JKM yang diajukan ahli warus pada tanggal 20 September 2024, ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. 


Baca juga: Meragukan! Klaim JKM di BPJS Ketenagakerjaan BPU Cabang Serang Sudah Lima Bulan Tidak Ada Kepastian


Penolakan tersebut disampaikan oleh staf pelayanan kepada tim kuasa ahli waris almarhum Armin (peserta-red) saat pertemuan di Kantor BPJS Cabang Serang, pada Senin, 03 Februari 2025, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.


Menurutnya, klaim JKM atas nama Armin tidak dapat disetujui untuk dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.


“Saya rasa cukup ya. Kemarin sudah saya jelaskan kepada tim kuasa ahli waris Armin dan sepertinya sudah dipahami,” ujarnya.


Keputusan sepihak tersebut membuat ahli waris merasa kecewa dan menyesal ikut serta jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).


Apa yang disampaikan pihak BPJS berbeda dengan pihak ahli waria dan agen Prisai BPJS yang menyatakan berkas sudah lengkap sejak Armin jadi peserta dan aktif bayar bulanan walaupun baru sebulan lalu meninggal. 


“Ya sudah sah sebagai peserta dan berhak mendapat klaim JKM. Berkas pun sudah diterima, buktinya juga ada. Cek kasus juga sudah. Pihak ahli waris suruh menunggu hingga berbulan-bulan, namun tiba-tiba ada penolakan, aneh kan,” ujar A. Dimyati, salah satu agen Prisai BPJS Ketenagakerjaan.


Dimyati mengaku, dirinya merasa dipermalukan dengan adanya kabar penolakan dari pihak BPJS yang menganggap Armin (peserta) tidak bisa melakukan klaim JKM dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.


“Berkas pengajuan kalim JKM sudah diterima Ibu Ima sebagai customer service officer, buktinya juga ada,” ucapnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top