Rabu, 12 Maret 2025

BPJS Serang Diduga Hanya Manfaatkan Peserta, Klaim JKM Bikin Pusing Ahli Waris


SERANG, BantenUpadete79.Com Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Serang karena banyak pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) Bukan Penerima Upah (BPU) menyulitkan ahli waris, bahkan banyak penolakan.


Salah satu dari peserta yang mendapat penolakan itu atas nama Armin, Warga Pasir Jeruk, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.


Armin merupakan salah satu peserta yang diduga dijadikan azas manfaat sebagai peserta BPJS BPU yang belum lama jadi peserta meninggal dunia, klaim JKM-nya ditolak setelah proses pengajuan memakan waktu setengah tahun.


Beberapa kali ahli waris yang didampingi agen Prisai serta kuasa hukumnya mengajukan klaim JKM hingga terjadi pertemuan di kantor Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 06 Maret 2025, namun pertemuan yang difasilitasi Fraksi PKS itu tidak membuahkan hasil.


Dari pertemuan itu, pihak BPJS tetap menolak pengajuan klaim uang jaminan kematian Armin dengan alasan tidak memenuhi syarat, sebelum menjadi atau saat mendaftar jadi peserta.


Menurut agen Prisai, A Dimyati mengatakan, Armin merupakan peserta BPJS, dan sudah memiliki kartu peserta, sudah melakukan pembayaran walaupun belum sampai sebulan jadi peserta.


“Ya dengan bukti KTA dan bukti pembayaran, Armin sudah sah sebagai peserta. Kalau begini caranya, bagaimana untuk yang lain nanti. Jangan-jangan ini akan terjadi lagi. Lalu buat apa KTA dan bukti pembayaran itu,” ujar Dimyati.


Diketahui, selain Armin, masih banyak peserta lainya yang kesulitan dalam pengajuan klaim JKM hingga tak kunjung dibayarkan.


“Saat pertemuan, menurut para pendamping ahli waris Armin (almarhum), pihak BPJS menantang untuk berperkara di Pengadilan. Bagaimana masyarakat kecil sampai di suruh mengajukan ke PN,” tambah Dimyati.


Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS, Agus Wahyudiono menyampaikan, bahwa BPJS merupakan lembaga pemerintah yang ada pertanggungjawaban keuangan dan jalur sosial.


“Ya kalau mau naik pengadilan silahkan kang. Cuma ya gitu, kita mondar mandir, belum jelas penyelesaiannya,” kata Agus.


Sementara, Kepala BPJS Cabang Serang, Uus hingga berita ini ditanyangkan belum membalas konfirmasi wartawan. (Agus Subrata)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top