Terpantau oleh awak media, Sabtu 23 Agustus 2025,diduga pekerja atau karyawan pada salah satu perusahaan internet Indihome mengabaikan keselamatan diri di saat menggali tiang dan memanjat tangga pada tiang jaringan kabel tepatnya di wilayah desa Cimaung kecamatan Cikeusal kabupaten serang Banten tidak menggunakan alat pelindung diri APD,
Patut diduga bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup untuk pekerja, sebab perusahaan wajib menyediakan alat perlindung diri untuk mengurangi resiko dan potensi bahaya di lingkungan kerja.
Perusahaan juga harus membekali para pekerja dengan pemahaman mengenai akibat dari potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja serta cara mengendalikannya,
Sesuai dengan Undang-Undang RI No 1 tahun 1970 tentang kesehatan kerja telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga kesehatan kerja ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan berdasarkan undang undang tersebut.
Dewan K3 Banten diminta agar bisa sidak ke perusahaan internet (Indihome), dan pulbaket kenapa mereka abai K3 dan diberi sangsi tegas sebelum terjadi kecelakaan kerja. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar