SERANG, BantenUpdate79.Com – Dugaan tindak kekerasan dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik kini kembali terjadi.
Kali ini, perlakuan intimidasi menggunakan senjata tajam golok, serta gergaji, dan ujaran pelecehan profesi pers dialami sejumlah wartawan dari media revolusinews.com, kupasmerdeka.com, dan bantenmore.com, saat melakukan liputan berita, pada, Jumat, 22 Agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi saat ketiganya meliput kegiatan pemasangan penambahan jaringan BTS Provaider Indosat, Menara Tower Telekomunikasi milik PT Protelindo di Kp Lewibanteng Pasir, RT 20, RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
“Sejak awal kita sudah meminta izin kepada para pekerja untuk meliput aktivitas mereka. Mereka mengizinkan dan liputan berjalan dengan lancar, tapi tiba-tiba seseorang berinisial IN yang mengaku pemilik lahan datang secara spontan langsung melontarkan nada keras dengan raut muka marah, sembari membawa golok dan gergaji,” ujar Wahyu, salah satu wartawan dari revolusinews.
IN sambil lari ke arah wartawan dan melontarkan nada keras sambil menenteng gergaji dan golok yang diayunkan ke arah salah satu wartawan dengan nafsu mau membacok.
“Mana jalemana, deuk jajawaraan daria di tanah aing, deuk jadi preman daria, deuk punta-penta daria, ulah ribut di tanah aing daria, jeung aing daria deuk ribut mah (mau nge-jawara kalian di tanah saya, mau jadi preman kalian, mau minta-minta kalian, jangan ribut di tanah saya kalian, sama saya mau ribut mah, mau ngapain kalian, ayo kalian mau ribut mah sama saya),” kata Wahyu sembari mempraktekan ucapan pemilik lahan.
Saat ini, kata Wahyu, pihaknya sudah membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pamarayan agar dilakukan penyelidikan dan diproses hukum atas peristiwa yang menimpa dirinya dan kedua rekannya saat melakukan tugas jurnalistik.
“Kita sudah melaporkan perbuatan IN ke Polsek Pamarayan atas dugaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senja tajam,” ujarnya.
Untuk diketahui, bagi yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam seperti golok, pisau, atau pedang, ancaman pidananya adalah hukuman penjara hingga 10 tahun.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana atau denda bagi seseorang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan saat liputan adalah Pidana Penjara Paling lama 2 tahun. Denda paling banyak Rp 500 juta.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara dan denda tersebut di atas. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar