SERANG, BantenUpdate79.Com – Proyek pemasangan paving block di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, dikerjakan oleh lima orang warga sekitar yang bukan di bidangnya tanpa pemandu dari tenaga ahli.
Pekerjaan yang bersumber dana dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp 189.160.000 itu dilaksanakan oleh CV Karaton Mega Karya. Namun sangat disayangkan pihaknya hanya mengandalkan tenaga dari warga sekitar.
Di lokasi kegiatan tidak ditemukan tenaga ahli dari pihak pelaksana, melainkan hanya lima warga setempat yang mulai terlihat kesulitan memasang paving. Alhasil pekerjaan menjadi lambat.
Para pekerja (warga) merasa kesulitan dengan pemasangan pola bilik atau susunan bata yang telah direncanakan. Akibatnya, selain keterlambatan kerja, hasil pekerjaannya sangat sedikit dalam sehari.
Menurut warga, dalam waktu lima hari, hasil pekerjaannya hanya mendapat luas P 50 M x L 120 Cm x upah Rp 22.000 per meter. Alhasil, pendapatan upah mereka diperkirakan kurang lebih hanya Rp 50.000 per hari untuk per orangnya.
Saat media di lokasi, dari pihak CV tersebut tidak berada di lokasi kegiatan.
“Jarang ke lokasi, banyak kerjaan di tempat lain,” ujar warga.
Diduga pihak CV Karaton Mega Karya melakukan pembiaran terhadap para warga dalam mengerjakan proyek jalan yang bukan di bidangnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak pelaksana berinisial YD, diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. (Agus)


Tidak ada komentar:
Tulis komentar