Rejang Lebong, BantenUpdate79.Com - Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMA Negeri 3 Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan pekerjaan konstruksi di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu diduga merupakan proyek siluman. Dugaan tersebut mencuat karena proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, Selasa, 23 Desember 2025.
Ketiadaan papan proyek menimbulkan dugaan adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau proyek siluman, karena tidak adanya transparansi kepada publik.
Padahal, papan proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), jenis pekerjaan yang dilaksanakan, besaran anggaran, sumber dana apakah dari APBD atau APBN, pelaksana kegiatan (swakelola atau pihak ketiga), nilai proyek, serta target waktu penyelesaian pekerjaan.
Wartawan media ini telah berupaya mencari papan nama proyek di lokasi bangunan yang terletak di lapangan SMA Negeri 3 Rejang Lebong, namun tidak ditemukan. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa papan proyek sengaja tidak dipasang. Selain itu, ditemukan pula beberapa pekerja atau tukang yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seolah mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dengan demikian, proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMA Negeri 3 Rejang Lebong yang dibiayai oleh APBD Provinsi Bengkulu tersebut diduga dilaksanakan tanpa papan nama proyek serta mengabaikan penerapan K3.
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proyek seperti ini kerap disebut sebagai “proyek siluman” karena minimnya transparansi.
Kondisi ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan nama proyek wajib memuat informasi penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Kewajiban penerapan K3 di proyek konstruksi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, serta Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berupa denda atau kurungan.
Jika masyarakat menemukan proyek dengan ciri-ciri serupa, dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Mengambil foto atau video kondisi proyek, termasuk lokasi, aktivitas pekerja, dan ketiadaan papan nama proyek.
Melaporkan kepada dinas terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Pendidikan (karena proyek sekolah) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Untuk dilakukan audit internal oleh pemerintah daerah.
Khususnya kepada komisi yang membidangi pendidikan atau pembangunan sebagai bentuk pengawasan politik.
Jika diduga terdapat indikasi korupsi atau penyimpangan serius, masyarakat dapat melaporkan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Memberikan informasi kepada media lokal maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) pengawas korupsi agar masalah ini mendapat perhatian dan pengawasan lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dari CV terkait serta Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Rejang Lebong tidak berada di lokasi, sehingga belum dapat dimintai keterangan resmi. (Red/Tim)


Tidak ada komentar:
Tulis komentar