SERANG, BantenUpdate79.Com – Kuasa Hukum pihak terkait, yakni pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah - Najib Hamas menghadirkan Saksi Ahli Prof Dr Aswanto dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 07 Februari 2025.
Prof Aswanto dikenal sebagai Guru Besar Universitas Hasanudin, Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua MK.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, dan saksi-saksi kehadiran Prof Aswanto sebagai Ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika - Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.
Namun hanya menjadi alibi, dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Prof Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.
Diterangkan ahli Aswanto, sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah Pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.
Namun alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan, yaitu Bawaslu.
Prof Aswanto sebagai ahli sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum Laporan-laporan TSM yang diajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika - Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan diputus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran Pilkada dan statusnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu atau tidak diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten.
“Sehingga, dengan begitu, tidak ada persoalan di Pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon,” kata Prof Aswanto.
Prof Aswanto juga menyatakan, di dalam penundaan pemenuhan Pasal 158 tentu ini adalah ruang bagi Majelis Hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin-yakinnya bahwa apakah alibi atau dalil yang dikemukakan oleh para pihak, terutama pemohon tentunya, termohon, pihak terkait dan Bawaslu, itu memang benar adanya.
“Pengalaman dalam penanganan perkara pemeriksaan Majelis Hakim bahwa alibi atau dalil yang dikemukakan oleh pemohon itu tidak benar, maka Mahkamah akan menjatuhkan putusan tidak dengan menolak, tetapi tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau NO,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar