SERANG, BantenUpdate79.Com – Sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi fakta, Jumat, 07 Februari 2025.
Sidang perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dipimpin Hakim Konstitusi, Arif Hidayat.
Dalam sidang itu, Saksi Fakta, M. Amin, M. Mauludin Anwar dan Yadi dihadirkan oleh Kuasa Hukum pihak terkait Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah - Najib Hamas.
Diketahui, para saksi ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Pihak Terkait adalah Saksi Fakta. Kehadiran saksi fakta di persidangan tersebut untuk menegaskan bahwa dalil-dalil dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tersebut telah dibantah dan oleh saksi fakta terhadap tuduhan pemohon dalam perkara aquo tersebut tidak benar, mengada-ada dan alibi saja.
Saksi fakta, Muhammad Amin mengatakan, justru Paslon Nomor Urut 1 yang diduga melakukan sejumlah TSM, dengan melibatkan salah satu ASN.
“Terbukti dan statusnya ditindaklanjuti Bawaslu sebagai pelanggaran Pilkada, kemudian direkomendasikan kepada BKD Kabupaten Serang untuk diberikan sanksi,” ujarnya.
Kemudian, kata Amin, Paslon nomor urut 1 melibatkan dua orang anggota KPPS Desa Junti terbukti sebagai pelanggaran Pilkada dan statusnya ditindaklanjuti Bawaslu, kemudian direkomendasikan kepada KPU untuk diberikan sanksi.
“Lalu, Paslon nomor urut 1 melibatkan tiga Perangkat Desa terbukti sebagai pelanggaran Pilkada dan status ditindaklanjuti Bawaslu, kemudian direkomendasikan kepada Bupati Serang untuk diberikan sanksi,” sambungnya.
Amin juga mengatakan, paslon nomor urut 1 juga melibatkan Kepala Desa Cikande Permai. Telah terbukti sebagai pelanggaran Pilkada dan statusnya ditindaklanjuti Bawaslu kemudian direkomendasikan kepada Bupati Serang untuk diberikan sanksi.
“Juga kampanye di rumah jabatan dinas Bupati Serang. Ini juga terbukti sebagai pelanggaran Pilkada dan statusnya ditindaklanjuti Bawaslu,” pungkasnya.
Menurut Amin, TSM yang didalilkan oleh pemohon dalam perkara aquo semuanya tidak terbukti sebagai pelanggaran Pilkada, dan TSM yang dilaporkan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Provinsi tidak dapat diregistrasi.
Sementara, keterangan saksi fakta, M Mauludin Anwar selaku Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto di acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.
Menurut Mauludin, pihaknya mengundang Yandri sebagai sosok pemuda yang tinggal di Kabupaten Serang, dan sebagai sosok inspiratif yang sukses di panggung nasional.
“Pak Yandri sebagai Penasehat di kepengurusan kami,” ucapnya.
Ia menegaskan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab.
“Pak Yandri juga belum menjadi Menteri dan mantan Wakil MPR RI. Acara murni Rakercab, penguatan menjelang Pilkada untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada warga,” jelasnya.
Mauludin mengatakan, acara tersebut tidak ada kaitannya dengan Paslon nomor urut 2 dan acara tersebut murni acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang diadakan setiap tahun sekali.
“Kasus ini juga telah diperikasa oleh Bawaslu dan statusnya tidak ditindaklanjuti karena bukan sebuah pelanggaran Pilkada,” ujar Mauludin.
Sementara keterangan saksi fakta Yadi menyatakan, kegiatan Haul wafatnya Ibunda Yandri bersamaan dengan Hari Santri dan Tasyakuran di Pondok Bai Mahdi Mamun Sholeh pada tanggal 22 Oktober 2024.
“Saat itu saya sebagai Panitia di acara tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, rangkaian kegiatan acara haul tersebut, yaitu pembacaan ayat suci Alquran, sambutan-sambutan, ceramah agama, dan pentas rampak bedug.
“Acara itu dihadiri oleh tokoh-tokoh se-Banten, Rektor UNTIRTA, Rektor UIN Banten, keluarga besar Pak Yandri dari Bengkulu, Santri-santri Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun dan yang hadir bukan hanya dari Kabupaten Serang, melainkan dari luar Kabupaten Serang dan luar Provinsi Banten,” ujar Yadi.
Menurut Yadi, acara tersebut tidak ada pidato politik, namun pidato haul dan tasyakuran, seperti apa yang disampaikan Yandri dalam sambutannya hanya ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dan menceritakan perjalanan hidup Ibundanya sejak masih hidup.
“Pak Yandri di acara tersebut juga tidak menyampaikan sepatah kata pun ajakan untuk memilih salah satu Paslon. Bahkan acara tersebut dipantau dan dihadiri Ketua Bawaslu dan pengurus lainnya, Panwascam juga mengawasi.
“Bahkan, acara tersebut dilaporkan ke Bawaslu, kemudian diperiksa oleh Bawaslu dan diberi status tidak ditindaklanjuti, karena bukan sebuah pelanggaran Pilkada,” tutupnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar