Desa Batukuda, Kec. Mancak, Kab. Serang, 3 November 2025 - Aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas kembali menjadi sorotan setelah awak media menemukan lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin. Selain itu, awak media juga menemukan bahan bakar solar subsisi yang ditampung pada beberapa fiber, yang diduga digunakan untuk mobil-mobil pengangkut pasir dan alat berat.
Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas berpotensi merusak ekosistem alam dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Selain itu, penggunaan solar subsisi juga diduga melanggar peraturan pemerintah tentang penggunaan bahan bakar.
Saat hendak di konfirmasi oleh awak media, salah seorang checker di lokasi tambang memberikan jawaban yang tidak pantas. "Tidak ada media, semua sudah kekkkkk (sambil meragakan gaya memotong leher)" bentak nya. Padahal awak media baru saja memperkenalkan diri.
Perilaku ini diduga melanggar:
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas juga diduga melanggar:
- Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin dari pemerintah.
- Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan harus memiliki izin dari pemerintah.
- Pasal 55 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa penggunaan bahan bakar harus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kami meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap aktifitas Galian C di kawasan Istana Taman Cadas dan memberikan perlindungan kepada awak media yang melakukan tugasnya.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar