Rabu, 05 November 2025

Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

 


SERANG, BantenUpdate79.Com - Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai oleh Majelis hakim Hasanudin kembali menggelar persidangan masih dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi, Senin, (03/11/2025).


Para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34) didampingi oleh Tim kuasa hukumnya yang di ketuai Tulus Hartawan, SH. MH. 


Saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa adalah HRD yang merangkap Supervisor wilayah Serang. 


Fakihudin, Edris Sinaga, selaku area menager Apotik Gama Tangerang, Aip Irawan, Area Manager Apotek Gama 1 Cilegon dan Tr, Apoteker Gama Cipete.


Kepada majelis Hakim para saksi tersebut senada mengungkapkan terkait cangkang kapsul berwarna Maroon yang pernah ditemukan di lantai 3 gedung apotek Gama 1 Cilegon saat itu diungkapkannya adalah bahan baku obat herbal bermerk Tie Lung Wang yang akan di kirim ke Bekasi.


Diungkapnya, terkait hal itu sudah ada MoU (Maklon) sejak Juli 2017 antara PT Martono Jaya Utama dengan CV Basmallah Food yang berkedudukan di Bekasi.


Fakihudin juga mengungkapkan, bahwa pengadaan cangkang kapsul tersebut bersumber dari distributor resmi.


Bukan tak beralasan, dalam penjelasannya ini, selain mengungkapkan keterangan, Fakihudin juga menunjukkan bukti-bukti yang otentik.


Bukti yang dihadirkan yakni berupa dokumen MoU, Faktur, beserta obat herbal Tie Lung Wang yang sudah jadi.


Seperti sebelumnya, persidangan perkara Apotek Gama selalu mendapat pengawalan dari para tokoh ulama Banten.


Pada kesempatan sidang kali ini para tokoh ulama Banten diantaranya adalah; KH. Unang Kosasih Pemimpin Pondok Pesantren Al Karomah Merak dan ustad Hasan Basri (Ki Palem).


Usai sidang digelar, saat dimintai pendapat dan harapannya terkait sidang yang dilaksanakan menyampaikan doa dan harapannya kepada para majelis hakim dapat berlaku adil seadil-adilnya, dan dapat membebaskan terdakwa.


Menurut mereka, perkara atau kasus ini adalah pelanggaran administrasi, dalam persidangan yang digelar tidak yang mengarahkan dan memberatkan para terdakwa.


Apotek Gama selama ini telah banyak berbuat untuk kemaslahatan, baik sosial, keagamaan dan ekonomi.


Kontribusi yang diberikan oleh Apotek Gama diantaranya adalah kegiatan sosial keagamaan seperti memberikan lapangan pekerjaan kepada kepada masyarakat Banten, selain itu juga sebagai pembayar pajak yang taat bagi pemerintah daerah.


Untuk itu, para tokoh ulama ini berharap kepada majelis hakim yang terhormat dapat memberikan kebijaksanaannya. (*)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top