Kamis, 05 Maret 2026

Izin Diduga Mati, Tambang Galian C di Batu Panco Tetap Beroperasi Nama PT Semen Merah Putih Terseret, Oknum Kepercayaan Terancam Pidana 5 Tahun

 


Rejang Lebong, BantenUpdate79.Com - Aktivitas tambang pasir galian C di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, kembali memantik kemarahan publik. Pasalnya, izin usaha pertambangan di lokasi yang disebut sebagai lahan bahan baku milik PT Semen Merah Putih diduga telah habis masa berlaku (mati). Namun ironisnya, aktivitas tambang masih berjalan normal seolah tanpa hambatan hukum.

Dua unit excavator terlihat beroperasi setiap hari. Truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tanpa henti. Anehnya, muatan pasir tidak seluruhnya menuju pabrik, melainkan diduga dijual bebas ke masyarakat umum bahkan ke proyek-proyek APBD di Kabupaten Rejang Lebong.

Saat dikonfirmasi, pihak di lokasi berdalih hanya melakukan perataan tanah.

“Kami cuma mendatarkan tanah saja, Pak.”

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan pasir dalam jumlah besar yang tidak mencerminkan sekadar perataan lahan.

Dugaan Oknum Kepercayaan Bermain Sendiri

Sejumlah warga menduga operasional tetap berjalan atas kendali oknum kepercayaan perusahaan pengelola lahan bahan baku, meskipun izin tambang diduga telah mati.

Yang lebih mengejutkan, beredar dugaan bahwa manajemen pusat perusahaan di Kota Bengkulu tidak mengetahui aktivitas tersebut. Jika benar demikian, maka tindakan oknum tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Sanksi Hukum Mengintai

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

1️⃣ UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba

Pasal 158 menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2️⃣ Pasal 55 KUHP (Penyertaan)

Jika ada pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu melakukan tindak pidana, maka dapat dipidana sebagai pelaku.

3️⃣ Potensi Sanksi Perusahaan

Jika terbukti mengetahui dan membiarkan aktivitas ilegal:

1, Pencabutan izin usaha

2, Denda administratif

3, Gugatan ganti rugi kerusakan lingkungan

4, Sanksi pidana korporasi

Namun jika aktivitas dilakukan oleh oknum tanpa persetujuan manajemen resmi, maka oknum tersebut dapat diproses secara pribadi secara pidana dan perdata.

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, segera turun tangan melakukan:

Verifikasi status izin tambang

Penyegelan lokasi jika terbukti ilegal

Pemeriksaan terhadap oknum pengelola lapangan

Audit aliran distribusi pasir yang diduga masuk proyek APBD

Jika praktik ini benar terjadi, maka bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga berpotensi menyeret dugaan penyalahgunaan material untuk proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak resmi PT Semen Merah Putih belum memberikan klarifikasi terbuka. 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top