Kepahiang, Bengkulu -Bantenupdate79.com Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia kini menjadi sorotan panas publik. Program yang seharusnya membantu petani meningkatkan produktivitas sawah non-rawa di Kabupaten Kepahiang justru diterpa isu dugaan praktik setoran fee proyek hingga menyeret nama aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, program Oplah 2025 di Kabupaten Kepahiang memiliki target optimalisasi lahan mencapai sekitar 1.600 hingga 1.665 hektare dengan pola kegiatan swakelola padat karya. Kegiatan meliputi pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi, normalisasi sungai, hingga pengelolaan lahan pertanian yang melibatkan puluhan kelompok tani.
Namun di balik besarnya anggaran tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari sejumlah kelompok tani penerima bantuan pemerintah (Banpem). Mereka mengaku diminta menyerahkan fee sebesar 20 persen dari total pagu kegiatan.
“Memang ada permintaan fee 20 persen. Itu sudah jadi pembicaraan di beberapa kelompok,” ungkap salah satu sumber dari kelompok tani kepada wartawan media ini.
Sumber lain menyebut, uang tersebut diduga diserahkan kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang.
Yang membuat kasus ini semakin terang dan menghebohkan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pertanian Kepahiang disebut tidak membantah adanya fee tersebut. Bahkan menurut keterangan yang diterima media ini, sang kadis menyampaikan istilah “lurus-lurus batang jagung” dan mengaku fee itu diambil karena adanya dugaan setoran kepada pihak APH.
Pernyataan itu langsung memantik kemarahan publik karena menyeret nama institusi penegak hukum di daerah, termasuk Kepolisian Resor Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Gelombang reaksi pun bermunculan di media sosial. Banyak warga mempertanyakan bagaimana program bantuan petani dari pusat bisa diduga berubah menjadi ajang bancakan anggaran.
“Kalau benar petani dipotong 20 persen, ini sangat keterlaluan. Program rakyat kecil jangan dijadikan ladang setoran,” tulis salah satu akun media sosial lokal yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Program Oplah sendiri diketahui menggunakan skema swakelola dengan melibatkan sekitar 40 kelompok tani penerima bantuan. Nilai anggaran yang beredar disebut mencapai miliaran rupiah, termasuk kegiatan konstruksi jaringan irigasi sawah non-rawa seluas ratusan hektare.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi, maka berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, hingga tindak pidana korupsi karena memotong dana program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kini publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, serta aparat pengawas independen segera turun tangan melakukan audit total terhadap pelaksanaan program Oplah 2025 di Kabupaten Kepahiang.
Masyarakat juga meminta semua pihak yang disebut dalam dugaan aliran dana tersebut memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dan program pertanian nasional.
Kasus ini diprediksi bakal terus bergulir dan menjadi perhatian luas setelah dugaan “fee 20 persen” itu mulai viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan masyarakat Bengkulu.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar