Kamis, 27 Agustus 2026

Revitalisasi SDN 77 Kota Bengkulu Disorot, Pekerjaan Diduga Diborongkan ke Pihak Swasta

 


KOTA BENGKULU — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 77 Kota Bengkulu kembali menuai sorotan.


Proyek pembangunan ruang kelas baru, kantor dan sanitasi dengan anggaran Rp1.567.689.000 itu diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program revitalisasi.


Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pekerjaan pembangunan sejak tahap awal hingga proses pelaksanaan di lapangan diduga diborongkan kepada pihak swasta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP/PPSP) sebagai pelaksana kegiatan.


Padahal, program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah pusat memiliki mekanisme dan pembagian kewenangan yang harus dipatuhi. Jika benar seluruh pekerjaan diserahkan kepada pihak luar, maka patut dipertanyakan: siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang mengelola anggaran, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan?


Sorotan semakin menguat setelah wartawan media ini mendatangi lokasi pembangunan SDN 77 di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu, pada 20 Agustus 2026.


Saat hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan, sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pihak yang biasa mengendalikan pekerjaan sedang tidak berada di tempat.


“Kayaknya ada bos tadi, Pak, tapi tidak tahu. Kemungkinan lagi keluar beli bahan,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.


Keterangan tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, fakta bahwa pekerjaan diduga dikendalikan oleh pihak tertentu di luar struktur P2SP/PPSP justru menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah dan pengelola program.


Apalagi berdasarkan pantauan lapangan, progres fisik pembangunan yang meliputi ruang kelas baru, kantor dan sanitasi tersebut diperkirakan baru sekitar 42 persen.


Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana mekanisme pengelolaan dana, siapa yang mengerjakan, bagaimana pembelian material dilakukan, serta apakah seluruh tahapan pekerjaan benar-benar sesuai RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan petunjuk teknis revitalisasi.


Jangan Sampai Program Revitalisasi Berubah Menjadi Proyek Borongan


Program revitalisasi sekolah merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya semestinya tidak boleh dikelola secara serampangan.


Jika dugaan pemborongan pekerjaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal siapa tukangnya. Yang jauh lebih penting adalah potensi bergesernya kewenangan pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab P2SP/PPSP.


Pihak sekolah juga harus mampu menjelaskan apakah terdapat perjanjian dengan pihak ketiga, bagaimana mekanisme pembayaran, dan atas dasar kewenangan apa pihak swasta tersebut mengendalikan pekerjaan dari awal hingga selesai.


Jangan sampai label “swakelola” hanya tercantum di atas kertas, sementara praktik di lapangan justru menyerupai proyek yang dikerjakan kontraktor atau pemborong.


Pihak Terkait Diminta Buka Data


Media ini meminta Kepala SDN 77 Kota Bengkulu dan Ketua P2SP/PPSP memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan program tersebut.


Termasuk mengenai struktur P2SP/PPSP, RAB, gambar teknis, mekanisme pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, progres fisik, serta keterlibatan pihak luar dalam pelaksanaan pekerjaan.


Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan pihak Kemendikdasmen juga patut melakukan pengawasan dan verifikasi apabila terdapat indikasi bahwa pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan mekanisme program.


Rp1,56 miliar bukan uang kecil. Itu uang negara dan hak publik untuk memastikan setiap rupiahnya benar-benar digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, bukan berubah menjadi pekerjaan borongan yang dikendalikan pihak tertentu.


Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Apabila tidak ada penyimpangan, maka dokumen dan mekanisme pelaksanaan semestinya dapat dibuka secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus bertindak.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top