TANGERANG, BantenUpdate79.Com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangeran menyatakan Kafe tidak diperbolehkan menjual minumas keras (miras) atau minuman yang beralkohol.
Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang ada ketentuan dan aturan main yang jarus diurus.
“Kami hanya mengijinkan penjualan minuman keras yang diperbolehkan hanya di tiga lokasi di Kabupaten Tangerang, yaitu Summarecon, Kelapa Dua, dan PIK,” ujar Hani dari Disperindag Kabupaten Tangerang, kepada awak media, Jumat, 03 Januari 2025.
Terkait minuman beralkohol merk Q'RO anggur hijau yang disajikan oleh pihak Cafe Soca Cisoka, Hani menegaskan, tidak diperbolehkan apapun alasannya.
“Penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di Sumarecon, Kelapa Dua, dan PIK, di Cisoka tidak boleh jual minuman keras. Apalagi wilayah itu dekat pemerintahan, tidak boleh,” tegas Hani
Hani menjelaskan, penjualan minuman beralkohol yang dibolehkan di Kabupaten Tangerang, yaitu hanya golongan B dan C.
Golongan B, yaitu minuman dengan kadar alkohol lima persen sampai 20 persen, seperti anggur.
Sementara golongan C, yaitu minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen, seperti minumas merk whisky, rum, gin, vodka, dan geneva.
“Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat hanya diizinkan di Hotel Bintang 3, 4, dan 5. Sedangkan Restoran, yaitu dengan tanda talam kencana dan talam selaka. Bar termasuk pub dan klub malam,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, ramai di media sosial sebuah Cafe Soca Cisoka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menyediakan minuman keras (Miras) merk Q'RO anggur hijau dengan kadar kurang lebih 19,8 persen dengan takaran 650 Ml.
Usai mendapat laporan dari awak media dan jajaran Forum 8 Ormas bersatu di Kecamatan Cisoka pada, Sabtu malam, 21 Desember 2024, dengan sigap Kapolsek Cisoka yang sebelumnya dijabat oleh AKP Eldi beserta team langsung datang ke lokasi dan membawa penanggung jawab Cafe dan bukti kardus kosong yang sudah dijual oleh pihak Cafe Soca.
Menurut AKP Eldi, surat yang ditunjukan oleh pihak Cafe Soca itu bukan ijin, tapi baru tembusan dan belum disetujui oleh pihak Polresta Tangerang. (Agus Subrata)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar