TANGERANG, BantenUpdate79.Com – Kafe tidak diperbolehkan menjual minumas keras (miras) atau minuman yang beralkohol. Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang ada ketentuan dan aturan main yang jarus diurus.
Demikian dikatakan Ani, salah satu Staf bagian Online Single Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang kepada awak media ini, Jumat, 03 Januari 2025.
“Kalau kafe tidak boleh menjulan minuman beralkohol, yang boleh menjual minuman keras di Kabupaten Tangerang hanya Restoran, Bar, dan Hotel. Kafe tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ani menjelaskan, untuk penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, yaitu hanya golongan B dan C. Golongan B, yaitu minuman dengan kadar alkohol lima persen sampai 20 persen, seperti anggur.
Sementara golongan C, yaitu minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen, seperti minumas merk whisky, rum, gin, vodka, dan geneva.
“Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat hanya diizinkan di Hotel Bintang 3, 4, dan 5. Sedangkan Restoran, yaitu dengan tanda talam kencana dan talam selaka. Bar termasuk pub dan klub malam,” tuturnya.
Ani juga menjelaskan, jika pelaku usaha ingin mengajukan perizinan untuk minuman beralkohol golongan B dan C melalui bidang OSS DPMTSP. Lalu, disurvai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan dicek ke lokasi. Jika sudah sesuai dan dikirim ke PTSP. Dari PTSP tidak langsung menyetujui, akan tetapi diverifikasi ulang biar tidak ada kesalahan dan cek ke lapangan.
“DPMTSP hanya administrasi perijinan. Terkait penindakan itu adanya Satpol PP. Untuk menuman beralkohol golongan B dan C kewenangan Kabupaten. Sedangkan golongan A kewenangannya di Kementerian,” tutupnya. (Agus Subrata)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar